Kembali ke Ponpes, Santri Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

  • 11 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Menghadapi tatanan pola kehidupan baru (New Normal), Pemkab Kudus menerapkan aturan baru khususnya bagi para santri yang hendak kembali ke pondok pesantren di Kudus.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, dalam upaya menyongsong tatanan kehidupan baru, salah satu syarat yang harus dipenuhi santri adalah dengan membawa surat bebas Covid-19.

“Agar dapat kembali ke ponpes tempat menimba ilmu, para santri wajib membawa surat bebas Covid-19 yang diperoleh dari daerah asalnya. Nantinya para santri yang kembali ke Kabupaten Kudus juga diadakan screening lagi,” jelas Hartopo saat penyerahan hibah secara simbolis untuk pembangunan dan operasional kepada enam lembaga pendidikan agama (pondok pesantren), Rabu (10/6/2020).

Dalam tatanan kehidupan yang baru, lanjutnya, memakai handsanitizer dan masker selalu diterapkan karena itu bagian dari protokol kesehatan yang harus ditaati. Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan hibah sejumlah masker dan handsanitizer.

“Demi menyongsong tatanan kehidupan baru agar dapat memaksimalkan protokol kesehatan, saya harapkan pemakaian masker dan handsanitizer menjadi salah satu kebutuhan. Hibah masker dan handsanitizer secara simbolis ini diharapkan dapat dimaksimalkan dalam aktivitas pesantren,” pungkasnya.

Terkait hibah yang diberikan untuk pembangunan dan operasional lembaga pendidikan agama (pondok pesantren Hartopo menjelaskan, hibah yang diberikan semoga dapat dimanfaatkan dengan baik, dan benar-benar untuk pembangunan dan operasional ponpes.

“Semoga dana hibah ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan operasional pesantren demi membentuk generasi yang berilmu dan berakhlak mulia,” ungkapnya.

Penulis : Kontributor Kab Kudus
Editor : Di, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait