Kekurangan Pegawai, Pemkot Tegal Buka Lowongan PPPK

  • 23 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

TEGAL – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Formasi Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal segera dibuka. Pasalnya, hingga lima tahun mendatang, pemkot kekurangan pegawai hingga 2.650 orang

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Drs Irkar Yuswan Apendi MM, saat Kegiatan Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal, Selasa (23/4). Irkar menjelaskan, kekurangan 2.650 orang pegawai itu diketahui berdasarkan analisis beban kerja dan jabatan sampai lima tahun mendatang.

Ditambahkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut mulai 2019 ini BKPPD akan berupaya melakukan rekrutmen 625 orang pegawai yang akan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, BKPPD Kota Tegal saat ini telah melakukan seleksi penerimaan PPPK melalui jalur Formasi Kategori 2 (K2) yang diikuti 50 orang pada Februari-Maret yang lalu. Hasilnya, ungkap Irkar, 40 orang dinyatakan lulus memenuhi passing grade dan segera melakukan penandatangan perjanjian kerja. Formasi tersebut terdiri dari 38 orang guru dan dua orang penyuluh pertanian.

Untuk tahap kedua, jelasnya, BKPPD berencana membuka penerimaan PPPK melalui jalur Formasi Umum sebanyak 200-300 fomasi pada Juni mendatang. Sementara tahap ketiga, pemenuhan kekurangan pegawai akan dilakukan melalui jalur CPNS yang rencananya akan dibuka Pemerintah Pusat pada Agustus-September 2019 mendatang.
Jika pada jalur penerimaan CPNS 2018 Pemkot Tegal hanya mendapat jatah 271 formasi, BKPPD akan mengusulkan sebanyak 500 formasi.

“Mudah-mudahan minimal 300 formasi dapat disetuhui Kemenpan RB, sehingga kekurangannya dapat ditutup melalui jalur PPPK,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi ST MM, berpesan kepada Pimpinan SKPD agar Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dimanfaatkan secara optimal. Jumadi berharap aturan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik, benar, dan diterapkan sesuai aturan kepada para pejabat struktural, pejabat fungsional dan ASN di lingkungan kerja.

Dia juga mengingatkan peserta sosialisasi agar memahami benar materi yang diberikan. Sehingga dapat menyampaikan kepada para PPPK tentang hak, kewajiban, maupun kesempatan berkarier yang berbeda dengan PNS.

“Peserta sosialisasi harus paham, jangan sampai ada kesalahpahaman di belakang yang menyebabkan PPPK menuntut hak yang sama dengan ASN, karena memang tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki PPPK berbeda dengan PNS,” pungkasnya.

Penulis : Kontributor Kota Tegal

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait