Kampanye dengan Sepeda Santai dan Konser Musik Dilarang

  • 29 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh tim sukses dari pasangan calon bupati dan wakil bupati. Di antaranya, larangan menggelar kampanye rapat umum, bazar, sepeda santai, konser musik serta perlombaan yang mendatangkan massa seperti pertandingan voli, sepakbola, dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak Khoirul Saleh pada rakor stekeholder dalam tahapan pilkada di rumah makan Sunan Kalijaga, Selasa (29/9/2020). Menurutnya, kegiatan kampanye pada pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat diselenggarakan di tengah wabah Covid-19.

“Pemilu dilaksanakan dalam kondisi tidak normal atau di era pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan kampanye wajib diterapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” kata Khoirul.

Disampaikan, tahapan Pilkada Kabupaten Demak memasuki masa kampanye, yang dimulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye, tim sukses dapat berkampanye memaparkan program dan visi misinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Kegiatan tatap muka, dialog boleh diselenggarakan asalkan tidak lebih dari 50 orang, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, serta menjaga jarak antarpeserta kampanye minimal satu meter. Kampanye bisa menggunakan daring atau secara virtual melalui vidcon,” tutup Khoirul.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait