Kaliwungu Segera Berbenah Lewat Musbangcam

  • 15 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL ( Kaliwungu ) – Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah pembangunan daerah atau Musrenbang sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah. Berbagai prakarsa juga telah ditempuh sejumlah daerah untuk meningkatkan efektifitas partisipasi masyarakat.

Lewat Musrenbangcam yang menjadi wadah usulan dari semua desa di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Pemerintah Kecamatan Kaliwungu beserta dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam ) berusaha menjaring semua usulan yang nantinya ditetapkan sebanyak 25 usulan yang akan dibawa ke tingkat Musrenbang Kabupaten Kendal.

Menurut Camat Kaliwungu Ahmad Irham Chalid, S.STP.,MH, pihaknya akan menggodok berbagai usulan yang ada dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Prioritas Pembangunan. Berbagai usulan dengan jumlah keseluruhan 34 usulan bakal dipangkas menjadi 25 sesuai batasan dengan melihat tingkat kepentingan atau sesuai yang dibutuhkan masyarakat. “Kami ini membenahi Kaliwungu menjadi lebih baik,” tandasnya.”Mayoritas usulan terutama untuk pembangunan infrasruktur diantaranya normalisasi irigasi primer Pengilon – Slembang, rabat beton Jalan Religi, normalisasi Sungai Waridin serta normalisasi dan talud sepanjang Jalan Raya Sumberejo. Kami berharap usulan yang berupa peningkatan infrastruktur dapat direalisasikan karena mengingat dampaknya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” beber Irham.

Sementara, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan ( Baperlitbang ) Pemkab Kendal Kartini, S.STP mewakili Kepala Baperlitbang Drs. Agus Sumaryono mengatakan, musrenbangcam bertujuan mengklarifikasikan usulan kecamatan yang telah disinkronkran dengan desa diharapkan dapat selaras dengan program pembangunan kabupaten Kendal 2019 dengan tagline “Kendal Mandiri”.Dia menjelaskan,”Apabila sudah sinkron nantinya semua dapat bersinergi dan lanjut pembangunan Kabupaten Kendal 2020.”

Dijelaskannya usulan yang disampaikan  dibatasi hingga 25 usulan berupa pembangunan fisik 10 usulan dan non fisik 15. Usulan diinput melalui aplikasi e-planning di sippeda,kendalkab.go.id mulai 4 hingga 14 Pebruari 2019.

Berita Terkait