Kades Diminta Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Perangkat

  • 28 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

UNGARAN – Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha menekankan para kepala desa agar memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada para perangkatnya. Apalagi sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut.

“Dengan memiliki jaminan sosial itu, para perangkat desa termasuk kepala desa merasa nyaman dan aman menjalankan tugasnya. Sehingga produktivitas akan meningkat,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di The Wujil Resort, Bergas, Kamis (28/11/2019) siang.

Pada acara itu diserahkan penghargaan kepada dua desa yang terpilih sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2019 di Kabupaten Semarang. Penghargaan diserahkan Wabup kepada perwakilan pemerintah Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, dan Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran. Selain itu juga diserahkan klaim jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun berkala kepada perwakilan salah seorang perangkat Desa Sumogawe, Kecamatan Sumowono, yang meninggal dunia.

Menurut Ngesti, Pemkab Semarang terus mendorong para perangkat desa di 208 desa untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2018. Dia berharap pemerintah desa memanfaatkan landasan hukum itu untuk mengikutsertakan seluruh aparatur desa dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk di dalammya kepala desa, sekretaris desa, para perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu Kabid Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, M Reza Syahrial menjelaskan sampai medio November 2019 tercatat 4.596 orang perangkat desa di Kabupaten Semarang yang telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan sampai akhir Oktober 2019 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran telah membayarkan empat jenis klaim jaminan sosial. Yakni, klaim jaminan kematian kepada 17 orang senilai Rp408 juta, jaminan hari tua untuk 82 orang senilai Rp146.582.520, dan jaminan pensiun untuk 13 orang senilai Rp14,658 juta.

Selain itu juga diserahkan jaminan pensiun berkala untuk 14 orang anggota senilai Rp314,400 per orang per bulan. Sedangkan untuk ketertiban pembayaran iuran, ada 20 desa yang telah melunasi sampai November.

“Kami berharap seluruh aparatur desa di Kabupaten Semarang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

 

Penulis : Junaedi, Diskominfo Kab Semarang

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait