Jepara Dorong Terbentuknya PPID Desa

  • 09 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang standard layanan informasi publik desa, setiap desa harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Arif Darmawan, pada peningkatan kapasitas bagi carik se-Kabupaten Jepara, di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama kabupaten setempat, Senin (8/7/2024). Menurutnya, dengan adanya PPID desa, tentunya alur pelayanan informasi akan lebih mudah dan efisien, serta transparansi pada KIP bisa terwujud.

“Semua desa di Kabupaten Jepara tentunya sudah memiliki laman website, sehingga PPID desa bisa diintegrasikan dan diakses melalui laman website tersebut. Dan yang pasti, langkah ini nantinya bisa lebih efisien,” ungkap Arif

Arif menjelaskan, dengan mekanisme tersebut, jika lembaga atau masyarakat yang hendak memerlukan informasi atau dokumen, dapat terlayani dengan baik, sehingga tidak perlu dokumen fisik dan cukup hanya mengunduhnya di laman web PPID desa.

“Semua informasi, baik itu berupa informasi publik desa berkala, serta merta, setiap saat atau pun informasi publik desa yang dikecualikan, tentu mengaturnya nanti tidak akan repot lagi. Sebab, data telah siap dan tinggal mengunduhnya,” kata dia.

Ditambahkan, informasi yang terbuka tidak berarti semua informasi dan dokumen sifatnya terbuka bebas, tetapi yang dimaksud terbuka adalah lebih berorientasi pada transparansi.

“Terkait informasi yang terbuka, satu sikap yang harus kita pahami adalah informasi tersebut harus ditimbang dulu dan harus dikaji secara mendalam, sehingga nantinya tidak menimbulkan problem, pertimbangan itu harus diutamakan tentunya,” tandas Arif.

Saat ini, lanjut Arif, salah satu desa di Kabupaten Jepara yang bisa dijadikan percontohan terkait PPID desa adalah Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo. Arif berharap, seluruh desa di Kabupaten Jepara segera membentuk PPID desa, yang diketuai oleh carik atau sekretaris desa.

Penulis: Diskominfo Jepara/Asrorur
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait