“JEMPOL SATU OKE”, PANGKAS PERIZINAN DI KABUPATEN DEMAK  

  • 27 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Demak –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak membuat proyek perubahan yang luar biasa yang disebut “jempol satu oke”. Sistem ini dilaunching langsung oleh Bupati Demak, HM. Natsir, Selasa (26/6).

Menurut Kepala DinPMPTSP Kabupaten Demak, Drs. Umar Suyar Suksmana, pelayanan jemput bola dengan satu arah tersebut akan menghapus stigma bahwa “satu pintu dengan banyak jendela” tidak akan terjadi lagi.

“DinPMPTSP Kabupaten Demak telah berkomitmen untuk mempermudah segala pengurusan ijin di Demak”, tutur Umar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Demak, HM Natsir. Menurutnya, berbagai kemudahan yang diberikan oleh Kabupaten Demak diharapkan mampu menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Kabupaten Demak. “Dengan demikian banyak manfaat yang bisa diperoleh. Diantaranya, Pajak Bumi dan bangunan, penyerapan tenaga kerja, serta IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Demak sendiri”, ungkap Natsir.

Sementara Sekretaris Daerah kabupaten Demak dr. singgih Setyono, M.Kes menjelaskan, sebelumnya kalau ada investor yang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Demak harus mencari surat rekomendasi ke beberapa Dinas terkait untuk mendapatkan izin usaha. Saat ini anggapan “satu pintu banyak jendala” itu sudah tidak ada lagi. Mulai hari ini, investor yang akan melakukan izin usaha di Demak hanya butuh dua kali datang ke Dinas PM dan PTSP Kabupaten Demak.

“Ketika ingin mendapatkan izin usaha, investor menyiapkan semua persyaratan yang selanjutnya akan diproses atau dijalankan oleh pihak Dinas PM dan PTSP yang disebut data berjalan, setelah selesai keluarlah sebuah izin dan akan diserahkan kepada investor. Jadi, investor hanya butuh dua kali datang. Yang pertama menyiapkan persyaratan dan yang ke dua mengambil hasilnya dengan jangka waktu yang sudah ditentukan”, papar Singgih.(*Humas Demak)

Berita Terkait