Jelang Idul Fitri, ASN Diingatkan Agar Tolak Gratifikasi

  • 28 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali diingatkan agar menolak gratifikasi, baik berupa uang, parcel, dan fasilitas lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri mengatakan, Bupati Boyolali telah membuat surat edaran mengenai pengendalian gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam Surat Edaran Nomor 180/SE/939/3/2020 itu diatur, seluruh ASN agar menolak setiap pemberian gratifikasi. Baik itu berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan.

“Semua ASN tidak menerima gratifikasi dari manapun. Supaya kita menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan gratifikasi,” ungkap Sekda Masruri, di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut ke KPK, sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi. Bisa juga gratifikasi tersebut dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali.

“Manakala ada yang menerima gratifikasi segera disetorkan ke UPG di Inspektorat. Manakala tidak disetorkan, tidak dilaporkan nanti kalau ketahuan akan diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian,” tegasnya.

Melalui aturan tersebut, diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan Pemkab Boyolali.

Penulis : Kontributor Boyolali
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait