Jelang Ibadah Haji 2021, Kemenag Kumpulkan Paspor Jemaah

  • 12 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mulai mengumpulkan paspor calon jemaah haji Kota Pekalongan yang mestinya berangkat 2020 lalu. Dari total 328 orang calon jemaah haji, 10 orang jemaah belum mengumpulkan paspor karena habis masa berlakunya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Pengumpulan paspor merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI yang menyebutkan tentang pengumpulan dokumen calon jemaah haji tahun pemberangkatan 2020.

“Memang hanya sedikit jemaah haji yang paspornya expired. Ketentuannya adalah jemaah haji yang direncanakan akan berangkat di tahun 2021, untuk paspor minimal berlaku hingga 14 Januari 2022. Sehingga, apabila kurang dari tanggal tersebut, jemaah haji harus melakukan perpanjangan paspor, termasuk untuk paspor yang rusak dan hilang,” terang Mundakir.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor UKK Imigrasi tentang fasilitasi perpanjangan paspor. Hasilnya, perpanjangan masa berlaku paspor jemaah haji dapat dilakukan di Kantor UKK Imigrasi Pekalongan. Adapun batas pengumpulan paspor sampai 15 Maret 2021.

“Untuk perpanjangannya kami berikan surat rekomendasi bagi para jemaah. Sudah kami koordinasikan dengan kantor UKK Imigrasi, baik yang ada di Pemalang maupun Pekalongan,” katanya

Ditambahkan, terkait dengan rencana keberangkatan jemaah haji tahun 2021, Kementerian Agama RI telah menyiapkan tiga alternatif skenario, yaitu jemaah diberangkatkan semua alias 100 persen, sebagian (50 persen), atau bahkan batal kembali (ditunda). Hal itu tergantung pada situasi perkembangan pandemi Covid 19 dan keputusan Pemerintah Arab Saudi.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait