Jateng Komitmen Berkontribusi 7 Persen Pertumbuhan Nasional

  • 27 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEGAL – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen akan memberikan kontribusi 7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ini sudah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Komitmen itu ditegaskan kembali oleh Pj. Sekda Provinsi Jawa Tengah, Herru Setiadhie dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah dengan Bupati/Walikota tentang Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kekayaan Intelektual.

Acara yang berlangsung di Merapi Ballroom, Hotel Novotel, Semarang, Rabu (26/2/2020) itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP HAM) RI, Widodo Eka Cahyana.

“Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai provinsi yang diharapkan bisa memberikan kontribusi 7% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Herru.

Disampaikannya, para investor akan mencari ruang untuk berinvestasi yang cukup kondusif, sehingga Jawa Tengah dan Jawa Timur, dua provinsi yang diamanati oleh Presiden atau Kabinet yang sekarang sebagai provinsi yang diharapkan bisa memberikan kontribusi pada pencapaian 7% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tidak ada kata lain pasti memberikan ruang dan kenyamanan, kepastian hukum melalui aturan-aturan yang ada untuk perijinannya. Perijinannya yang di jamin akan memberikan kecepatan, kemudahan dan kepastian.” ucap Herru.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2019 dan publikasi peran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Law and Human Right Center.

Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP HAM) RI, Widodo Eka Cahyana mengatakan suatu aturan tidak boleh saling bertentangan baik secara vertikal, semisal dengan keputusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, maupun horizontal.

Seperti perda dengan perda, perda dengan peraturan yang lebih tinggi , perda dengan Undang-Undang, perda dengan peraturan pemerintah bahkan perda dengan peraturan Presiden.

“Berdasarkan hal tersebut kemudian Presiden memerintahkan kepada menteri Hukum dan HAM dan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia,” ucap Widodo

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah, Tarsono menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Undang – Undang no. 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang no.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kepada pihak-pihak terkait. Selain itu juga membahas harmonisasi peraturan daerah dan pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

“Juga untuk memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual yang sinergi dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis : Tomi, Kontributor Kota Tegal
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait