Jabatan adalah Bagian dari Kepercayaan

  • 21 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

GROBOGAN – Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik dan mengambil sumpah 153 orang pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Grobogan di pendapa kabupaten, Kamis (20/1/2022). Selain itu, dilakukan pula pengukuhan penugasan Pejabat Fungsional sebagai Sub Koordinator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Sri Sumarni menyatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang dilakukan secara rutin untuk menyesuaikan kekosongan jabatan akibat pejabat sebelumnya pensiun atau purna tugas, sekaligus penataan organisasi perangkat daerah.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh OPD dan jajarannya untuk segera melaksanakan kegiatan APBD 2022 agar hasilnya segera dinikmati masyarakat. Di samping itu, siapkan perencanaan kinerja sesuai dengan tema dan arah kebijakan serta prioritas yang sudah tetapkan,” ujarnya.

Menurut Sri Sumarni, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa peraturan yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menata dan menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan klasifikasi perumpunan.

Beberapa peraturan tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja, sehingga OPD yang terdampak perubahan nomenklatur dilakukan Pelantikan dan Pengukuhan bagi Pejabat Struktural dan Fungsional yang diberikan Penugasan sebagai Sub Koordinator.

“Kepada perangkat daerah yang terdampak perubahan nomenklatur, seperti Setda, DPUPR, Disperakim, dan Dinas Perhubungan, tentu harus segera bersinergi dalam menyesuaikan tupoksi dan struktur barunya. Selanjutnya kepada para Pejabat yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah tak lupa mengucapkan selamat,” katanya.

Masih dikatakan bupati, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017, pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji harus dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat struktural dan fungsional.

Sri Sumarni menegaskan, tugas baru yang diemban merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara jujur, disiplin dan penuh tanggung jawab. Jabatan juga merupakan bagian dari kepercayaan yang diberikan, di manapun ditugaskan.

“Saya mengambil keputusan untuk pelantikan ini di awal tahun dengan salah satu pertimbangannya adalah, tugas sudah ada di depan mata. APBD 2022 sudah harus dilaksanakan, di saat yang sama juga menyusun laporan tahun 2021 dan rencana tahun 2023,” ujarnya.

Ditambahkannya, evaluasi akan terus dilakukan usai pelantikan untuk mengukur kinerja para pejabat. Evaluasi diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

“Saya berharap segera menyesuaikan dengan tugas-tugas baru, di mana saudara ditugaskan. Terakhir kepada seluruh hadirin dan masyarakat Kabupaten Grobogan, saya berpesan untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan berpola hidup sehat,” pungkasnya.

Penulis: Ariyati/GemaBersemi

Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait