Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat, Asal Protokol Kesehatan Diperketat

  • 12 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Para pengusaha kuliner di Kabupaten Wonosobo diperbolehkan untuk membuka kembali layanan makan di tempat, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka diwajibkan untuk mengatur jarak antarpengunjung minimal satu meter, guna mencegah potensi penularan virus Corona.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setda, Siti Nuryanah melalui sambungan video conference, Kamis (11/6/2020). Menurutnya, jika tidak dapat mematuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo meminta mereka mengoptimalkan layanan pesan antar, atau layanan daring.

“Namun apabila pihak pengelola mampu membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal satu meter, serta menyediakan fasilitas cuci tangan sehingga memenuhi kaidah protokol kesehatan Covid-19, mereka dibolehkan melayani makan di tempat,” ujarnya.

Ketentuan tersebut, menurut Siti, dimuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonosobo Nomor 510/118/2020 tentang Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, yang berlaku bagi pengelola restoran, kafe, warung makan, dan para pedagang kaki lima. Melalui SE tersebut, Pemkab Wonosobo berharap para pelaku usaha bisa berperan aktif dan bekerja sama, untuk menyukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.

Di sisi lain, warga diminta untuk lebih selektif ketika hendak makan di warung, restoran atau kafe, yakni dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta kesehatan, demi menghindarkan diri dari paparan virus corona.

Selain perihal operasional usaha kuliner, Siti menyebut, SE yang mengacu pada SE Menteri Kesehatan, dan Menteri Perdagangan RI tersebut juga mengatur operasionalisasi toko-toko modern, warung kelontong, hingga pasar tradisional.

“Bagi toko modern, diwajibkan untuk mengatur antrean pengunjung dengan jarak minimal satu meter, serta masih membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” imbuh Siti.

Menurut Siti, panduan tersebut juga berlaku bagi BUMN, dan BUMD, termasuk usaha sektor perbankan. Seluruhnya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat ukur suhu tubuh bagi pengunjung dan pegawai, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di tempat-tempat yang berpotensi untuk terpapar virus Sars-Cov-2.

Penulis: Dng, Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait