Izin Kegiatan Massal di Jepara Dievaluasi

  • 16 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akan mengevaluasi kegiatan-kegiatan massal atau yang melibatkan banyak orang di Kabupaten Jepara. Termasuk pemberian izin tempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

Kebijakan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi , usai kegiatan Forum Purna Bhakti Praja Jepara di Pendopo Kartini Jepara, Sabtu (14/3/2020).

“Hari Senin, akan kita rapatkan langkah terbaik seperti apa. Di Jepara Alhamdulillah tidak ada yang terinfeksi korona, akan tetapi harus diantisipasi penyebarannya,” terangnya.

Rencananya Andi akan melaksanakan rapat rencana strategis dalam rangka menanggapi semakin tingginya penyebaran korona di Indonesia dengan mengundang sejumlah dinas terkait.

“Kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak (massal) ini menjadi persoalan sosial. Kita tidak bisa langsung menghentikan atau membubarkan sementara kegiatan tersebut. Butuh masukan dari berbagai pihak,” kata Andi.

Disampaikan, kegiatan upacara pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap I di Desa Buaran,Kecamatan Mayong pada Senin (16/3/2020) pagi ditiadakan. Hal ini sesuai dengan surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berdasarkan surat telegram Pangdam IV/Diponegoro selaku Pengendali Kegiatan Operasional TMMD. Namun demikian kegiatan TMMD tetap dilaksanakan selama 30 hari mulai 16 Maret hingga 14 April 2020.

Terkait langkah antisipasi penyebaran virus korona sudah dilakukan jauh hari melalui Dinas Kesahatan Kabupaten (DKK) Jepara. Di antaranya mengawasi dan memeriksa para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang ada di Jepara. Mereka sudah dilakukan pemeriksaan melalui thermal scanner dan pemantauan selama 14 hari dan dinyatakan negatif.

“Hari ini juga dilakukan pengecekan para wisatawan dari luar negeri yang datang dan mau masuk ke Karimunjawa,” kata dia.

Penulis : Diskominfo Jepara
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait