INFO POSITIF, MEMBUAT ANAK HEBAT

  • 31 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES-Perkembangan teknologi informasi menjadi kegalauan tersendiri bagi orang tua ketika anak-anaknya mengakses informasi yang tidak layak anak. Pasalnya, kecenderungan mengkonsumsi informasi negatif menjadikan anak tercerabut hak-haknya. Karena bisa mendatangkan berbagai bentuk ekses negatif, seperti tindak kekerasan, pornografi, bullying dan ekses lainnya.

“Untuk itu, berikan informasi yang positif kepada anak-anak kita agar Mereka menjadi anak hebat,” ajak Asdep Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Dermawan, M.Si saat menyampaikan sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak Indonesia (PISA) di Grand Dian Hotel Brebes, Senin (30/10).

TI menjadikan berbagai informasi dan gambar porno dengan mudah dapat diakses, apalagi rata-rata anak sudah diberikan Gawai dan HP terlalu dini. Juga banyak buku untuk orang dewasa yang dijual bebas kepada anak-anaknya. Kurangnya buku-buku untuk anak yang di sediakan oleh lembaga yang memberikan layanan informasi sehingga banyak anak mengakses informasi yang tidak pantas dibaca, atau dilihat anak.

Namun, Pengaruh globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terutama pada media digital juga mempunyai nilai positif. Yaitu mampu mengakses berbagai informasi dengan cepat.

Dia menjelaskan, dalam pasal 10 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur, setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Ada beberapa informasi yang layak anak, yakni informasi tersebut yang bebas pelanggaran hak anak dan tidak mengandung unsur kekerasan, ancaman, pornografi  dan perjudian yang mudah di tiru anak. Tidak mengandung unsur antisosial, provokatif dan mistik yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Juga Informasi yang dapat meningkatkan kemampuan anak untuk membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Informasi yang dapat mengembangkan kreatifitas dan potensi sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak. Informasi yang mengandung nilai-nilai budaya, budi pekerti dan kearifan local. Informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh anak sesuai dengan tingkat usia dan kematangan. Informasi yang akurat berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan dan Informasi yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sopan, santun dan beretika.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Brebes Johari SH menyampaikan kalau Kominfotik telah memberikan fasilitas Wi-Fi di lima titik strategis. Meski demikian, sudah difilter dengan penggunaan internet sehat dan aman.

Selain itu, Kominfotik juga telah menyediakan siaran untuk anak-anak, telah diterbitkan Peraturan Bupati nomor 018 tahun 2011 tentang Larangan Menghidupkan siaran radio dan televise pada jam belajar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab Brebes Drs H Khambali MM mengungkapkan hingga akhir September tercatat ada 65 kasus korban kekerasan terhadap anak.

Untuk itu, kata Khambali, seluruh stake holder untuk saling bantu mencegah atau meminimalisir tindak kekerasan dengan langkah kongkrit. Tidak bisa penanganan kasus dilakukan oleh institusinya karena membutuhkan dana, tenaga dan waktu yang tidak sedikit. “Satu kasus saja, minimal dibutuhkan dana Rp 3 juta, belum tenaga, pikiran dan waktu,” ujar Khambali. (wasdiun)

Berita Terkait