Indeks Kerawanan Pemilu Kebumen di Level 3

  • 12 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KEBUMEN – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Kebumen berada di Level 3 atau sedang, dengan skor 46,84. Seluruh stakeholder terkait harus memperkuat koordinasi guna mencegah potensi konflik horizontal maupun vertikal.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu Kebumen, Divisi Pengawasan dan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Badruzzaman dalam diseminasi Hasil IKP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa (10/3/2020).

“Pada prinsipnya ada empat aspek yang menjadi perhatian khusus Bawaslu karena dapat menimbulkan konflik sepanjang tahapan Pilbup mulai 23 September mendatang,” ujar Badruz.

Empat aspek tersebut, pertama aspek sosial politik terkait relasi kekuasaan dan netralitas ASN. Kedua, aspek kontestasi (perebutan dukungan rakyat) terkait politik transaksional atau money politic. Ketiga, aspek penyelenggaraan yang bebas dan adil, artinya penyelenggara bebas dari orang politik dan peserta diperlakukan secara adil, tanpa memihak.

Aspek keempat adalah partisipasi, jangan sampai masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya sehingga mengakibatkan angka partisipasi rendah. Demikian juga pengurus partai politik, harus memiliki pendidikan politik yang mumpuni agar dapat memahami proses tahapan Pilkada.

“Empat aspek tersebut hasil penyusunan IKP dan harus diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu. Namun, tingkat kerawanan ini bisa dicegah apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran berpolitik yang demokratis,” ujar Badruz.

Tidak kalah penting, menurut Badruz, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran yang sangat strategis dalam mencegah terjadinya konflik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada.

“Setiap tahapan pemilu rawan pelanggaran. Karenanya, Bawaslu mengajak semua komponen masyarakat turut serta melakukan pengawasan. Partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu sangat dibutuhkan, demi pelaksanaan Pilbup berjalan sesuai undang-undang,” tutup Badruzzaman.

Penulis: Tim Kominfo
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait