Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan

  • 29 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang, tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal itu diatur pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah nomor 524/11695 tanggal 22 Juni 2020, perihal panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 1441 H, saat pandemi Covid-19.

“Ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya SE Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Covid-19,” kata Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).

Mukodam menjelaskan, pihajnya terus menyosialisasikan SE tersebut hingga Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, Takmir Masjid dan Panitia Kurban di masing-masing kelurahan/ desa setempat.

“Hal ini bertujuan agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama, dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

Mukodam mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, melalui petugas medis dan veteriner peternakan, seperti pemberian obat cacing dan vitamin.

“Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan serta pelayanan pengobatan, juga dilakukan kepada hewan-hewan ternak yang dipelihara oleh para petani peternak, baik kelompok maupun perorangan yang ada Kabupaten Purbalingga,” tuturnya.

Mukodam menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak dilakukan, agar mereka tetap sehat, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sehingga pada saatnya dijual, dapat memberikan keuntungan kepada para peternak dan menghasilkan daging yang sehat.

Dirinya membeberkan, saat mendekati Iduladha, pemeriksaan di pasar-pasar hewan dilaksanakan lebih intensif dengan menerjunkan lebih banyak petugas. Sebab, jumlah hewan yang diperjualbelikan juga semakin banyak.

“Pengawasan langsung oleh petugas medis dan veteriner, juga dilakukan pada saat pelaksanaan penyembelihan dan pemeriksaan daging hewan kurban, terutama dari parasit cacing termasuk cacing hati,” terangnya.

Mukodam mengaku, apabila dijumpai cacing pada daging atau hati hewan kurban, maka daging tersebut dimusnahkan agar tidak dikonsumsi oleh manusia.

Dia menyatakan, pemeriksaan dan pengawasan dilakukan, selama masa penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga secara maraton.

“Kami juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH),” imbau Mukodam.

Dia mengungkapkan, selama ini RPH menerima pelayanan penyembelihan hewan kurban, karena lebih mudah dilakukan pengawasan. Selain sarana prasarana yang lebih memadai, tempatnya lebih sehat dan higienis, sehingga aman secara teknis.

Meski demikian, Mukodam membeberkan, penyembelihan banyak dilakukan oleh panitia kurban di desa/ kelurahan masing-masing, dengan tetap diawasi dan diperiksa oleh petugas dari Dinas Pertanian.

“Penyembelihan hewan kurban tidak mungkin dilakukan di RPH semua karena berbagai pertimbangan teknis, termasuk mobilisasi ternak dengan jarak yang cukup jauh dari RPH,” ungkapnya.

Ia berharap, pada penyembelihan hewan kurban tahun ini, dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan serta berpedoman pada panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan.

“Selain memenuhi kaidah agama islam, juga dapat terhindar dari penularan Covid-19,” pungkas Mukodam.

Penulis : PI-7
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait