Idul Fitri, ASN Purbalingga Tak Boleh Ajukan Cuti Tahunan

  • 24 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Memasuki Bulan Suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintahan Kabupaten Purbalingga berkurang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/8097/2020 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan/Puasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 1441 H/2020 M.

“Surat edaran tersebut menindaklanjuti dari SE Menteri Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) dan SE Bupati Purbalingga tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemkab Purbalingga,” jelas Sekda Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (23/4/2020).

Penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Purbalingga selama Ramadan, untuk hari Senin – Kamis dimulai pukul 07.30 sampai dengan 15.00 WIB dan Jumat dimulai pukul 07.30 sampai 12.00 WIB untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja.

“Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin – Kamis mulai pukul 07.00 s.d 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 s.d 12.30 WIB. Dan hari Jumat mulai pukul 07.30 s.d pukul 11.00 WIB serta hari Sabtu pukul 07.30 s.d pukul 12.30 WIB,” kata Wahyu.

Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga seperti Rumah Sakit Daerah, Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendataan Daerah dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh pimpinan OPD masing-masing. Tentunya dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu, minimal 32,5 jam.

“Hal itu guna mengoptimalkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wahyu menginstruksikan agar seluruh pimpinan instansi atau OPD mempedomani ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H/Tahun 2020. Masing-masing pimpinan OPD mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor dan rumah (Work From Home/WFH) beserta target kinerjanya.

“Pelaksanaan apel selama bulan ramadan ditiadakan. Untuk ASN dan keluarganya, dilarang melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri 1441 H/2020 M,” jelasnya.

Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“ASN tidak boleh mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting termasuk ada anggota inti (bapak, ibu, isteri, suami, adik, kakak, mertua, menantu) meninggal dunia,” pungkas Wahyu.

Penulis: PI-7
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait