Hindari Kebocoran Keuangan, Terapkan E-Retribusi Pasar

  • 12 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal meluncurkan e-Retribusi untuk mengurangi kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan kartu. Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017,tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota.

Uji coba e-Retribusi dilaksanakan di dua pasar tradisional, yakni Pasar Pepedan dan Pasar Kupu, Kabupaten Tegal.

“Sistem ini merupakan yang pertama di Kabupaten Tegal. Untuk penerapan e-Retribusi, Bank Jateng memberikan bantuan berupa tiga unit mesin gesek kartu, dua unit untuk pasar Pepedan dan satu unit di pasar Kupu. Pembuatan aplikasinya bekerja sama dengan perusahaan AMM Solo yang bergerak di bidang teknologi informasi,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Suspriyanti di sela acara peluncuran, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan, penerapan sistem e-Retribusi nantinya menjadi terobosan untuk mengurangi timbulnya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena lebih transparan. Sebagai proses awal, Pasar Pepedan dijadikan percontohan dan selanjutnya akan diterapkan di 25 pasar, ditambah satu pasar hewan yang ada di Desa Curug, Kecamatan Pangkah.

“Kami memilih dua pasar tersebut untuk dijadikan percontohan karena pasar Pepedan memiliki jumlah pedagang lumayan banyak, sekitar 761 orang, sedangkan pasar Kupu jumlah pedagangnya lebih sedikit, yakni 132 orang,” terangnya.

Bupati Tegal, Umi Azizah yang juga menghadiri acara tersebut menegaskan, dengan diterapkannya e-Retribusi, para pedagang diminta segera menyesuaikan diri untuk membiasakan membayar retribusi secara elektronik.

“Diterapkannya e-Retribusi ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, karena pemungutan retribusi sudah tidak menggunakan uang tunai yang sangat rentan menyebarkan virus,” tandasnya.

Bupati menambahkan, sistem pembayaran e-Retribusi merupakan salah satu inovasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai, sekarang cukup menggunakan kartu, dan penerapannya akan diperluas di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Tegal.

“Pedagang cukup menempelkan kartu untuk membayar retribusi pasar dan uangnya langsung masuk ke rekening PAD. Apabila e-Retribusi di Pasar Pepedan dan Kupu berhasil, akan diterapkan di seluruh pasar se-Kabupaten Tegal,” tuturnya.

Penulis : Diskominfo Kab.Tegal/Ew
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait