Hindari Aksi Borong, Pemkot Magelang Batasi Pembelian Kebutuhan Pokok

  • 23 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong kebutuhan pokok di tengah pandemi Virus Corona beberapa waktu terakhir ini. Pemerintah telah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok khususnya beras.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, Jumat (20/3/2020). Menurutnya, untuk menghindari aksi borong masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan barang pokok penting dan komoditas pangan lainnya, pemerintah melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. Pihak Disperindag Kota Magelang mengeluarkan surat edaran (SE) 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 tentang imbauan kepada para pedagang kebutuhan pokok, untuk tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, terlebih terhadap orang yang tidak dikenal.

“Imbauan ini dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen, serta mengutamakan komoditi/produk pangan lokal untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Adapun kebutuhan pokok penting yang dibatasi, kata Catur, antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua dus.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono menambahkan, tim Disperindag telah melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional untuk memantau perkembangan harga. Hal itu akan tetus dilakukan untuk mengetahui perkembangan yang terjadi.

“Pemantauan akan dilakukan terus ke lapangan, sehingga apabila terjadi lonjakan harga maka akan segera ada tindakan dari Pemkot,” ucap Joko.

Penulis : Pro/kotamgl
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait