Hartopo Minta Camat dan Kades Aktif terhadap Penarikan PBB P2

  • 04 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tidak lepas dari peran camat dan kades dalam penarikan PBB P2. Karena, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai pembangunan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo saat membuka sosialisasi PBB P2 dan sistem Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (3/3/2020). Menurutnya, kepala desa dapat terjun langsung ke bawah menemui masyarakat untuk menjelaskan pentingnya PBB P2.

“Saya minta para camat dan kepala desa lebih aktif lagi untuk dapat turun bawah. Selain untuk mendekatkan diri ke masyarakat, turun bawah juga bisa menjadi sarana untuk memberikan pemahaman pentingnya pajak PBB P2,” katanya.

Hartopo menambahkan, tanggung jawab dan keberhasilan pengelolaan PBB P2 berkat partisipasi berbagai pihak. Selain itu, diperlukan inovasi atau terobosan yang mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak dengan memberikan kemudahan dalam membayar pajak. Maka dari itu, dengan adanya sistem Laku Pandai yang ada di Bank Jateng, Hartopo mengapresiasi dan mengharapkan penerapan sistem tersebut dapat maksimal.

“Ke depan penerimaan pajak yang kita targetkan, harapannya dapat tercapai, sehingga pembangunan yang kita lakukan akan dapat berjalan dengan lebih baik. Adanya sistem Laku Pandai dari Bank Jateng ini harapannya lebih mempermudah dan mendekatkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.

Hartopo menginisiasi adanya teguran atau sanksi bagi wajib pajak yang ‘bandel’. Pasalnya, dalam beberapa kasus terdapat oknum wajib pajak yang menunggak lebih dari 8 bulan. Akan tetapi, teguran ataupun sanksi harus diberikan secara proporsional dan membuat wajib pajak ‘bandel’ jera.

“Kalau yang ‘bandel’ itu, ya, bagusnya diberikan teguran atau sanksi. Supaya terasa efeknya. Tapi, masih dalam koridor proporsional dan tidak berlebihan,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono menyampaikan, presentase wajib pajak yang telah membayar pajak PBB P2 di Kudus telah mencapai angka lebih dari 80 persen. Namun, pihaknya tetap menargetkan kenaikan presentase wajib pajak pada tahun 2020.

Dengan adanya kemudahan sistem pembayaran dari Bank Jateng maupun BUMDes, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam bertransaksi. Selain itu, Eko juga mengingatkan bahwa batas maksimal pembayaran pajak PBB P2 tahun 2020 yakni 30 September. Jika menunggak, wajib pajak akan dikenakan denda dua persen per bulan.

“Wajib pajak dapat membayar lewat Bank Jateng dan juga lewat desa dengan adanya BUMDes. Jangan sampai telat bayar pajak karena akan ada denda dua persen tiap bulannya. Jadi, manfaatkan kemudahaan yang telah ada baik itu dari Pemerintah Kabupaten Kudus maupun dari Bank Jateng,” jelasnya.

Paad kesempatan itu, Plt Bupati Kudus Hartopo menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada 9 Camat dan 9 perwakilan desa.

Penulis : Kontributor Kab Kudus
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait