Harmonisasi Data Penerima Bantuan agar Tepat Sasaran

  • 06 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan melakukan harmonisasi alias penyelarasan data penerima bantuan sosial. Data tersebut diklasifikasikan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Non-DTKS agar bantuan sosial yang dibagikan dapat tepat sasaran.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan yang ada antara program yang satu dan lainnya. Sehingga bantuan tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Plt Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto, di kantornya, Selasa (5/5/2020).

Ditambahkan Budiyanto, pada prinsipnya harmonisasi dilakukan terhadap berbagai bentuk bantuan, baik bantuan dari pusat, dan kementerian, maupun dari pihak lain.

Salah satunya, bantuan sosial dari BNI, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 12.711 kepala keluarga di Kota Pekalongan. Warga penerima bantuan adalah mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Nanti akan menerima kartu sembako yang dapat digunakan di e-warung. Nominal yang akan diberikan yakni Rp200 ribu setiap bulannya yang akan diberikan sampai Desember 2020,” terang Budiyanto.

Ribuan penerima bantuan tersebut, ungkap Budiyanto, tentunya berbeda dengan warga yang tercatat sebagai Non-DTKS yang nantinya akan mendapat bantuan Covid-19.

“Untuk yang bantuan Covid-19 ini datanya sudah kami susun dan diserahkan ke provinsi, dari provinsi diserahkan ke pusat, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kota Pekalongan. Penyaluran bantuan ini diupayakan Dinsos P2KB agar tak tumpang tindih,” kata Budiyanto.

Bubarkan Massa

Proses pembagian BPNT dari BNI kepada masyarakat sempat mengalami masalah. Akibat kurangnya komunikasi antara pihak BNI dengan Dinsos P2KB Kota Pekalongan, terjadi kerumunan warga yang hendak mengambil bantuan di halaman kantor P2KB. Namun, dengan sigap Polres Pekalongan Kota dan Satpol PP Kota Pekalongan membubarkan massa sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Awalnya sudah dijadwalkan Senin sampai dengan Kamis, setiap kelurahan datang 10 orang perwakilan, dan sisanya akan dilanjut di kelurahan masing-masing,” ujar Budiyanto.

Tanpa sepengetahuan Budiyanto, pihak BNI meminta kepada stafnya untuk menghadirkan semua penerima sehingga massa pun membludak di halaman kantornya.

“Akhirnya ketika saya mengetahui hal tersebut, saya minta warga untuk mengumpulkan persyaratan, dan langsung saya minta pulang, dan ini akan kita kembalikan ke tingkat RT,” papar Budiyanto.

Disampaikan Budiyanto, BPNT ini berupa kartu sembako yang nantinya akan digunakan di e-warung. Nominal yang diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan, dan akan diberikan hingga bulan Desember 2020.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait