Hari Angkutan Nasional, Dinhub Bahas Angkutan di Kota Pekalongan

  • 25 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Hari Angkutan  Nasional jatuh pada hari ini, Rabu, 24 April 2019. Di Kota Pekalongan tak ada peringatan khusus namun pelayanan angkutan transportasi umum menjadi perhatian penting bagi Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan agar masyarakat dapat berpergian dengan aman dan nyaman.

Saat ditemui di Kantor Dinhub Kota Pekalongan di Jalan Seruni, Rabu (24/4/2019), Sekretaris Dinhub, April mengungkapkan permasalahan dalam angkutan yakni kelayakan kendaraan serta kesadaran penumpang dan sopir. “Terkait kelayakan kendaraan, Dinhub Kota Pekalongan telah memfasilitasi uji kendaraan (KIR), tentu ini harus diikuti kesadaran pemilik kendaraan untuk mengujikan kendaraannya. Oh ya, Dinhub Kota Pekalongan setiap bulannya menguji 600 kendaran,” papar April.

Diterangkan April, kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum semakin menurun, pasalnya mereka lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi sehingga jalanan semakin padat. “Regulasi terkait kepemilikan kendaraan memang belum ada di Indonesia sehingga siapapun yang mampu dapat membeli kendaraan,” ungkap April.

April juga berpesan kepada sopir-sopir di Kota Pekalongan untuk jangan ugal-ugalan, apalgi sopir angkutan umum yang banyak membawa penumpang, utamakan keselamatan penumpang. Dengan diperingatinya Hari Angkutan Nasional, masyarakat Kota Pekalongan khususnya pengguna angkutan umum dapat merasakan suasana yang aman dan nyaman saat berpergian.

Penguji KIR Tingkat V Dinhub Kota Pekalongan, Eko Yekti mengungkapkan tahapan uji KIR, sebelumnya pra uji KIR dilakukan dengan pencocokan dokumen dengan fisik kendaraan. Selanjutnya uji mekanis dari pojok mobil masuk sampai dengan keluar melihat kondisi lampu dan daya pancar, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki mobil dan truk, speedometer, sistem pengereman, ban mobil tidak gundul, kaca mobil, tidak dimodifikasi, klakson berfungsi dengan baik. “Jika tahapan sudah dilalui dan hasilnya lulus, pemilik akan dipanggil untuk diberikan pengesahan meliputi uji pengesahan, stiker tanda samping kiri dan kanan agar lulus ketika operasi pengawasan laik jalan, dan plat uji,” tukas Eko.

Berita Terkait