GUNTUR SUCIPTO RESMI DILANTIK SEBAGAI PANGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN CILACAP

  • 12 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 CILACAP-H. Guntut Sucipto resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Masa Keanggotaan   2014-2019. Pelantikan H. Guntur Sucipto, ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taswan.

Pengambilan sumpah dilakukan dalam satu Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Mujiono, di Ruang Rapat DPRD, Jumat (12/01).

Pengambilan sumpah tersebut dihadiri Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rahman, Sekretaris Daerah Drs. Farid Maruf,MM, Forkompimda, para Kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pimpinan Parpol, Ormas dan undangan lain.

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taswan menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah H. Guntur Sucipto menggantikan Taufik Nurhidayat melalui proses PAW. Pergantian itu sudah sesuai prosedur dan pengambilan sumpah janji, Guntur Sucipto didasarkan pada  Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/88/Tahun 2017, tanggal 20 Desember 2017.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kepercayaan ini hendaknya dapat dilaksanakan dengan penuh pengabdian, disiplin serta rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Cilacap.

 Hal ini penting, lanjut Bupati, karena menjadi wakil rakyat merupakan amanah mulia untuk bersama-sama membangun dan memajukan Kabupaten Cilacap tercinta, guna mewujudkan Kabupaten Cilacap yang semakin sejahtera secara merata.

 Bupati percaya, Saudara Guntur Sucipto telah memahami betul apa yang menjadi tugas sebagai Anggota Dewan Yang Terhormat, mengingat sebelumnya Saudara juga telah cukup lama mengabdi dan berkarya di jajaran DPRD Kabupaten Cilacap.

Oleh karena itu, sekali lagi saya berharap agar amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap untuk terus berbuat yang terbaik dalam menjalankan amanah dan kepercayaan rakyat, yang tercermin dari semakin tingginya kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Bupati juga menyampaikan, sesuai dengan amanat  Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik itu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota menjalankan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Fungsi ini dapat dilaksanakan dengan baik, apabila ada kerjasama yang baik, tidak saja di jajaran DPRD itu sendiri tetapi juga dengan jajaran eksekutif dan berbagai pihak lainnya.

 Untuk itu, Bupati menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih, karena jalinan kerja sama antara DPRD dan eksekutif di Kabupaten Cilacap selama ini telah berjalan dengan baik,  dengan tetap menghormati peran dan fungsi masing-masing.

 Diharapkan kondisi ini terus dapat pertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi dimasa-masa mendatang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap yang kita cintai bersama.

Telebih DPRD Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap merupakan pemegang dan pelaksana amanat masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan, ujar Bupati. (HROMLY)

Berita Terkait