Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan untuk Daging Kurban

  • 30 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat saat penyembelihan hewan kurban, proses pengemasan daging kurban juga menjadi salah satu perhatian pemerintah. Agar tidak menambah beban lingkungan, Pemerintah Kota Pekalongan mendorong warganya untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai pembungkus daging kurban saat Hari Raya Iduladha.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/1894 Tahun 2020 tentang imbauan Kemasan Daging Qurban Yang Ramah Lingkungan. Wali Kota Pekalongan, Saelany menyatakan, sebagai ganti kantong plastik, masyarakat diminta untuk menggunakan alternatif pembungkus daging ramah lingkungan, atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan, saat mendistribusikan, maupun mengambil hak atas hewan kurbannya.

“Panitia kurban bisa menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun jati, kertas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, atau bahan ramah lingkungan lainnya yang mudah dijumpai. Dengan demikian, kami berharap pengurangan kantong plastik saat pembagian daging kurban dapat menjadi bagian dari kampanye ramah lingkungan kepada masyarakat,” tegas Saelany saat ditemui di ruang Amarta Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Selasa (28/7/2020)

Ditambahkan, penggunaan kemasan ramah lingkungan tersebut demi mengurangi sampah plastik yang sulit secara ilmiah. Kantong plastik yang umum tersedia di pasaran, imbuh Wali Kota, merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai, serta mengandung zat karsinogen yang berbahaya bagi kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Purwanti, menyebut, peringatan Hari Raya Iduladha biasanya bersamaan dengan peningkatan volume sampah plastik sisa pembungkus daging, sehingga membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) makin penuh sampah.

“Dalam SE Walikota tersebut juga mengatur terkait pembuangan limbah dari hewan kurban, seperti kotoran, dan bulu hewan dilarang untuk dibuang ke sembarang tempat seperti di sungai. Namun, limbah tersebut bisa dikubur ke dalam tanah yang bisa dijadikan juga sebagai pupuk, dimasukkan ke dalam biodigester/septic tank sehingga tidak mencemari lingkungan,” imbuh Purwanti saat ditemui di ruang kerjanya.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait