Gencarkan Sosialisasi SOP Pendirian Rumah Ibadah

  • 18 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus diminta untuk gencar menyosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) terkait pendirian rumah ibadah kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus saat memaparkan tentang SOP pendirian rumah ibadah di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Kamis (18/3/2021). Menurutnya, masyarakat desa terkadang belum paham adanya SOP yang mengatur pendirian rumah ibadah. Dengan memahami SOP tersebut, diharapkan tidak ada penolakan pendirian rumah ibadah yang tidak berdasar.

“FKUB harus gencar sosialisasi SOP pendirian rumah ibadah ke masyarakat, agar tidak ada miskomunikasi,” ucapnya.

Ditambahkan, musyawarah desa juga memegang peranan penting dalam mendirikan rumah ibadah. Di mana, masyarakat dapat berdialog langsung dan mengutarakan sarannya. Berbagai perwakilan tokoh masyarakat juga harus diundang, agar pendirian rumah ibadah dapat disetujui semua pihak. Kalau sudah diputuskan, Hartopo meminta kedua pihak harus legawa menerima keputusan.

“Musyawarah desa harus dilakukan. Dari sanalah, masyarakat dan panitia pendirian rumah ibadah dapat duduk bersama dan berdialog. Selanjutnya, keputusan dari musyawarah harus diterima dengan lapang dada,” terangnya.​

Ketua FKUB Kabupaten Kudus Ihsan menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait SOP pendirian rumah ibadah.

“Saat ini FKUB dan Kesbangpol sedang melaksanan dialog dengan masyarakat di kecamatan. Kami akan terus menyosialisasikan ketentuan SOP, untuk mencegah disharmonis dan kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait