GELAR SIDAK PENGAWASAN, PULUHAN MAKANAN KADALUWARSA DISITA

  • 14 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PEKALONGAN –  Guna menyambut hari raya idul fitri 1438 H, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) gelar pengawasan barang beredar di pusat-pusat perbelanjaan Kota Pekalongan, Selasa(13/6) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Satpol PP, Dinas Perikanan dan kelautan, Dinas Pertanian dan pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Bagian Humas Setda Kota Pekalongan.

Dari pantauan, tampak para petugas melakukan tugasnya di Pasar-pasar tradisional, toko-toko, supermarket, bahkan Mall. Petugas meneliti satu-persatu barang dagangan yang dijual di tempat-tempat tersebut guna mengantisipasi adanya barang yang tidak layak jual.

Kasi Sarana dan Distribusi Perdagangan pada Dindagkop-UKM, Setya Budi Menuturkan sidak pengawasan barang beredar bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang dan makanan yang tidak layak edar atau tidak layak jual. Adapun yang diteliti secara detail dalam kegiatan pengawasan tersebut diantarnya keterangan kadaluwarsa, label halal, bahan produksi, serta kandungan gizi. Selain hal tersebut, diteliti juga ijin edar baik yang dikeluarkan oleh BPOM RI maupun dinas kesehatan.

kita cek semua mulai dari ijin edar, kemasan, tanggal kadaluwarsa, serta gizi yang terkandung” terang Budi.

Dalam kegiatan yang akan digelar hingga 21 juni tersebut, Tim Gabungan menemukan beberapa kemasan rusak, bahkan Kadaluwarsa.

Di hari pertama (12/6) pertugas menemukan 7 kaleng makanan dengan kemasan rusak, 2 teh instan kadaluarsa dan 7 bungkus agar-agar kadaluwarsa.

Sedangkan di hari kedua (13/6) petugas banyak menemukan barang-barang tidak layak konsumsi atau kadaluarsa. Diantaranya 1 karton top kopi, 1 toples sosis, 2 kaleng susu kental manis, 3 botol kecap, saus, bumbu nasi goreng, madu dan puluhan kemasan rusak.

Terkait tindakan yang dilakukan pihak Pemkot Pekalongan, Kasi Pengawasan Metrologi dan usaha perdagangan Dindagkop UKM, Adi Purwanto menjelaskan bahwa dari berbagai temuan tersebut barang disita ke kantor Dindagkop UKM dan pemberian surat peringatan.

barang kami sita ke kantor, selanjutnya jika barang tersebut hendak dikembalikan ke distributor, maka harus diambil ke Kantor dengan jangka waktu yang ditentukan. Dan jika hingga jangka waktu tidak diambil, maka kami musnahkan,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Perdagangan pada Dindagkop UKM, Sri Mulyani menambahkan bahwa sesuai surat edaran dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang menghimbau agar masing-masing kota dan kabupaten hendaknya melakakukan pengawasan terhadap barang-barang seperti makanan olahan dalam keadaan terbungkus. Dan yang perlu diperhatikan dalam pengawasan tersebut diantaranya bahan olahan dalam kondisi baik, tidak kadaluarsa, kaleng tidak penyok, serta memakai label pangan dalam bahasa indonesia.

terkait label pangan ini sering sekali kita jumpai dalam makanan-makanan import, masyarakat awam juga harus teliti sebelum membeli maupun mengkonsumsinya,” imbuh Sri Mulyani. (Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait