451 KK Warga Kalibaros Terima JPS dari Pemprov

  • 09 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 451 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penerimaan bantuan JPS ini disalurkan melalui Kantor Pos untuk mengurangi kerumunan antrean.

Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, menyampaikan penyaluran bantuan JPS dari pemprov merupakan penyaluran bantuan kali kesekian, yang dilakukan secara terjadwal di masing-masing kelurahan.

“Kali ini (penyaluran bantuan) di Kelurahan Kalibaros, yang menerima sekitar 451 KK. Bantuan JPS dari pemerintah provinsi ini dilakukan dalam rangka meringankan beban warga yang terdampak Covid-19,” ucap Saelany usai memantau dan menyerahkan bantuan JPS Provinsi secara simbolis di Kelurahan Kalibaros, Sabtu (6/6/2020).

Saelany tak henti-hentinya mengingatkan, agar warga yang sudah mendapatkan bantuan yang lain, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, jangan sampai menerima dobel bantuan. Sebab, masih banyak warga tidak mampu yang lebih membutuhkan di luar sana.

“Kami terus mengimbau agar warga yang merasa dirinya mampu tetapi menerima bantuan, bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Sementara warga tidak mampu namun belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, bisa segera melapor ke RT/RW untuk diteruskan ke Dinas Sosial setempat, dan jangan sampai terjadi dobel bantuan,” terang Saelany.

Sementara, Lurah Kalibaros, Saptadi menjelaskan warganya yang menerima bantuan ini merupakan warga tidak mampu yang datanya sudah ada di database Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Data ini selanjutnya dikroscek kembali melalui koordinasi desk oleh RT/RW dan Dinas Sosial setempat sehingga meminimalisasi dobel bantuan.

“Mereka mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200 ribu yang rencana disalurkan sebanyak tiga kali, dan ini masih tahap pertama. Setiap satu KK hanya mendapatkan satu paket bantuan,” tegasnya.

Saptadi juga memastikan, penyaluran bantuan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan. Caranya, dengan dibagi sif agar tidak terjadi kerumunan warga. “Dibagi dua sif, pukul 07.30-08.00 WIB dan 08.00-09.00 WIB. Serta, baik warga penerima maupun petugas wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Dalam penyaluran bantuan JPS dari pemerintah provinsi, pihaknya sangat berhati-hati, untuk memastikan bantuan tersebut sesuai dengan data yang sudah ada. Selain itu, jika ada pihak yang tak mengambil bantuan kelurahan akan mengembalikan kembali ke kantor pos.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait