Enam Ribuan Ketua RT/RW di Purworejo Terima Insentif

  • 16 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Para Ketua RT, dan Ketua RW di wilayah Kecamatan Kutoarjo menerima insentif tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Insentif senilai Rp250.000 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, kepada perwakilan Ketua RT dan Ketua RW, di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Jumat (15/5/2020).

Pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan mulai tahun 2020. Kebijakan tersebut dipayungi secara hukum oleh Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT, dan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.

Wabup Yuli menjelaskan, nominal insentif yang diterima adalah sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai anggaran kas pada kecamatan untuk insentif kelurahan, dan empat bulan sekali untuk insentif di desa.

“Mudah-mudahan ini akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk, untuk menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman Covid-19, dengan terus mendorong penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dijelaskan Wabup Yuli, insentif diterima oleh 6.517 orang yang terdiri dari 4.156 orang Ketua RT, dan 1.522 orang Ketua RW di tingkat desa. Sedangkan untuk tingkat kelurahan, terdapat 519 orang Ketua RT, dan 320 orang ketua RW.

Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi, insentif Ketua RT, dan Ketua RW di tingkat desa diberikan setiap empat bulan sekali, sehingga masing-masing akan menerima total insentif sebesar satu juta rupiah dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Dikatakan Agus, sampai saat ini dari 494 kelurahan di wilayah Kabupaten Purworejo, baru 25 kelurahan yang telah menyalurkan insentif Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan dari 469 desa, 203 desa di antaranya telah mengajukan pencairan insentif.

“Kami minta kepada desa-desa yang belum mengajukan insentif Ketua RT dan Ketua RW, untuk segera melaksanakan permohonan pencairannya,” kata Agus.

Penulis: Ro/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait