E-Paten Kabupaten Semarang, Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

  • 23 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

UNGARAN – Pemkab Semarang meluncurkan aplikasi pelayanan umum terpadu di kecamatan yang diberi nama elektronik Paten (e-Paten). Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pelayanan umum yang dilaksanakan bakal lebih cepat dan terhubung dengan basis data kependudukan dan perizinan yang telah ada.

“Kami ingin penyelesaian urusan sebagian kewenangan  Bupati yang dilimpahkan ke tingkat kecamatan dapat lebih bermutu dan cepat. Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Budi Sugito di sela-sela peluncuran aplikasi e-Paten di Ruang Bina Praja Kompleks Kantor Setda Kabupaten Semarang, Rabu (23/10) siang.

Peluncuran e-Paten ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono. Hadir pada acara itu perwakilan SKPD terkait dan perwakilan 19 kecamatan.

Sekda menghargai ide kreatif Bagian Tata Pemerintahan yang didukung oleh Dinas Kominfo tersebut. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik semata bertujuan meningkatkan mutu pelayanan umum.

“Pelayanan terpadu di kecamatan atau dikenal dengan Paten memang harus terus dikembangkan. Termasuk memanfaatkan teknologi informasi yang tidak dapat ditolak lagi di era saat ini,” tegasnya.

Gunawan juga mengingatkan para PNS untuk terus meningkatkan kompetensi pribadinya. Hal itu menjadi tuntutan logis ditengah semakin berkembangnya fenomenan digital di semua lini  birokrasi.

Kabag Tapem Budi Sugito menambahkan sejak dikenalkan pada 2013 lalu, layanan Paten terus berkembang. Sebelumnya, hanya Kecamatan Bergas yang menggunakan aplikasi digital untuk melaksanakan Paten. Pada layanan Paten itu, sebagian kewenangan Bupati Semarang di bidang pemerintahan, ekonomi pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesra, pertanahan dan pelayanan umum dapat diselesaikan oleh camat.

“Contohnya, pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk luasan tanah sampai dengan 250 meter persegi satu lantai, masih akan dilayani di kecamatan sambil menunggu regulasi baru,” terangnya.

Dengan peluncuran e-Paten, lanjut Sugito, semua kecamatan akan menggunakan aplikasi standar yang dibuat Diskominfo. Sehingga warga yang mengurus perizinan dan surat-surat lainnya tidak menunggu terlalu lama. Selain itu semua permohonan warga di seluruh kecamatan dapat dipantau karena terhubung ke basis data yang dikelola Diskominfo.

 

Penulis : Junaedi, Diskominfo Kabupaten Semarang

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait