DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Raperda APBD Perubahan

  • 27 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui Pembahasan Raperda Perubahan  APBD TA. 2018. Penandatangan Persetujuan pembahasan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal H.Edy Suripno, SH.MH yang disaksikan oleh Walikota Tegal Drs.HM Nursholeh, dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs.H.Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo, SH pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal. Selasa (25/9).

Penandatangan serta penyerahan kepada alat kelengkapan DPRD Kota Tegal dilaksanakan usai mendengarkan Jawaban Walikota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi pada paripurna sebelumnya. Beberapa poin disampaikan Walikota Tegal terhadap berbagai pertanyaan dan masukan dari seluruh fraksi seperti diantaranya terhadap Fraksi PKB yang meminta optimalisasi pendapatan daerah. Dijelaskan walikota upaya peningkatan pendapatan daerah telah dilakukan dengan meningkatkan target pajak daerah. Sementara itu, terhadap Fraksi PANTURA yang mempertanyakan terkait dengan usaha karaoke dan minimarket yang diduga tidak berijin. Diungkapkan walikota akan di selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap Fraksi PKS yang meminta Kota Tegal agar menjadi medan magnet perniagaan bagi daerah sekitar. Dikatakan Nursholeh, bahwa saat ini semakin banyak investasi masuk ke wilayah Kota Tegal. “Hingga akhir tahun 2017 tercatat mencapai 1,3 trilyun, meski 76,88% dari jumlah tersebut merupakan kredit investasi dari Bank Indonesia dan sisanya adalah akumulasi modal yang tercantum dalam siup”,ucap Nursholeh.

Adapun mengenai penertiban dan relokasi pkl dari beberapa titik keramaian masih dimungkinkan dengan mempertimbangkan keberadaan aset pemerintah kota. “Namun rencana ini memerlukan biaya yang tidak sedikit dan proses yang cukup panjang, sehingga tidak dimungkinkan untuk diusulkan pada perubahan anggaran serta masih memerlukan koordinasi lebih intens dengan instansi vertikal dan pihak-pihak terkait,”imbuhnya.

Sementara itu, terhadap kesejahteraan pegawai Non PNS disampaikan Nursholeh, bahwa Pemerintah Kota Tegal telah menaikkan honorarium tenaga Non PNS sesuai dengan UMK khususnya untuk yang berpendidikan D3 dan S1. Namun demikian kedepan honorarium seluruh tenaga Non PNS diupayakan sesuai dengan umk dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Atas pertanyaan oleh Fraksi Demokrat Bersatu mengenai adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar 5,61%, dijelaskan Nursholeh bahwa kenaikan pendapatan yang melebihi target dikarenakan adanya sumber pendapatan yang baru dari pajak hiburan dan pajak restoran, serta upaya intensifikasi pendapatan dengan upaya sosialisasi, penggalian, penagihan dan pemantauan dengan memasang alat perekam data transaksi.

Sementara itu terhadap pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan tentang adanya kenaikan belanja langsung, diungkapkan Nursholeh hal itu karena adanya  penyesuaian alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi, serta adanya kegiatan-kegiatan mendesak yang harus dianggarkan pada perubahan APBD.

Berita Terkait