DPRD Boyolali Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Tiga Ranperda dan Tiga Ranperda Inisiatif

  • 19 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (18/10). Agenda rapat meliputi penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan tiga ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD setempat.

Tiga ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Boyolali yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.

Sedangkan tiga ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penanggulanggan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda tentang Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.

Bupati Boyolali Seno Samodro dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan Ranperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu terdiri dari retribusi mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

“Dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaat ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasaran, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Wabup Said.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai tiga ranperda inisiatif. Pengantar tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Boyolali, Lambang Sarosa dalam rangka mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Salah satu yang disampaikan mengenai Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan. Penerangan jalan umum, jalan lingkungan dan taman kota merupakan penunjang kenyamanan dan keselamatan dan ketertiban sebagai fasilitas publik.

“Penerangan merupakan komponen penting yang mendukung transportasi di jalan. Penerangan jalan begitu membantu pelaksanaannya fungsi jalan umum. Diharapkan raperda ini menjadikan acuan bagi pihak terkait dalam penyelenggraan penerangan jalan umum,” jelasnya.

Berita Terkait