DP3AKB Tak Lagi Keluarkan Rekomendasi Pernikahan Dini

  • 16 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Sejak April 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan di bawah umur, yang diajukan warga.

Hal itu disampaikan Kepala DP3AKB Dewi Pramuningsih di sela-sela acara kampanye pencegahan pernikahan dini, di Pendapa Kantor Kecamatan Ambarawa, Selasa (15/11/2022) siang. Menurut Dewi, jika pihaknya masih mengeluarkan rekomendasi tersebut, menjadi tugas yang ambigu.

“Pada satu sisi kami mengampanyekan gerakan pencegahan pernikahan dini. Namun, di sisi lain, malah mengeluarkan rekomendasi mengizinkannya. Tugas itu, saat ini dijalankan oleh Pengadilan Agama Ambarawa,” jelasnya.

Disampaikan, pihaknya akan terus mengintensifkan kampanye pencegahan pernikahan dini. Selain melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral, juga menggandeng para remaja sebagai rekan sebaya untuk menekan terjadinya pernikahan di bawah umur ini.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga membentuk pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di tiap kecamatan, guna mengefektifkan peran sebaya dalam mencegah pernikahan dini.

“Fungsi teman sebaya untuk mempengaruhi remaja lainnya ternyata sangat efektif. Peran ini akan terus dimaksimalkan guna mencegah terjadinya kasus nikah dini,” katanya lagi.

Disampaikan, pada 2021 lalu, DP3AKB mencatat angka kasus pernikahan dini sebanyak 216. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Semarang pada peringkat 26, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedangkan pada triwulan pertama 2022, terjadi 63 kasus.

Dewi menegaskan, upaya pencegahan pernikahan dini akan terus diintensifkan. Sebab, dampaknya sangat luas dan merugikan pembentukan keluarga yang sehat dan bahagia. Di antaranya, berpotensi besar menciptakan kasus stunting atau gizi buruk dan pekerja di bawah umur tanpa ketrampilan yang memadai.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait