Disperinaker Minta Pengusaha Berikan THR Tepat Waktu

  • 27 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, meminta para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yakni maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan. Harapannya, THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Rabu (27/3/2024).
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dikatakan, yang mendapat THR ini adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, ataupun yang kurang dari satu tahun.
“Adapun besarannya untuk yang bekerja satu tahun atau lebih selama terus-menerus, ini diberikan satu kali gaji. Adapun yang kurang dari satu tahun, diberikan sesuai dengan masa kerjanya, misalnya masa kerja empat bulan dibagi dengan 12 kali upah satu bulan,” jelasnya.
Endang menuturkan, di Kabupaten Temanggung terdapat 114 perusahaan yang selalu dipantau oleh Dinperinaker.
“Yang kami surati dan nanti akan kita pantau. Karena selain kami menyurati, juga minta jawaban untuk memberikan data rencananya mau diberikan THR itu kapan,” imbuhnya.
Endang mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bagi perusahaan yang tidak memberikan jawaban, ataupun terlambat dalam pemberian THR.
“Paling lambat tanggal 26 Maret 2024 untuk surat jawabannya,” tandasnya.

Penulis: Fir;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

 

Berita Terkait