Disiplinkan ASN, Bupati Intensifkan Sidak

  • 22 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara intens menjaga kedisiplinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tidak heran jika bupati setempat, Budhi Sarwono, rajin mengecek pegawainya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti yang dilakukannya, pada Senin (20/7/2020). Beberapa kantor yang menjadi sasaran inspeksi antara lain, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPPLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Mestinya semua pegawai melakukan absensi rutin, dan tetap di kantor untuk melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas-tugas. Kecuali ada keterangan tugas dinas yang jelas,” kata Budhi saat melakukan inspeksi di kantor Disparbud.

Bupati beserta jajarannya mengawali pantauan di kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan. Di sana, ia mendapati satu orang ASN belum ada di ruangannya. Selanjutnya, ia menuju Dinas Kesehatan dan tidak terdapat pegawai yang bolos. Hal yang sama terjadi di DKPPLH, seluruh ASN yang terjadwal masuk kerja, seluruhnya hadir. Sementara di Disparbud dan BPBD, masih ada ASNyang tidak hadir sesuai jadwal.

Budhi menyayangkan masih ada pegawai yang berada di luar kantor dan tidak ada surat tugas luar. Dirinya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi jika masih ada pegawai yang tak disiplin. Menurutnya, ASN yang ditempatkan di OPD adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan untuk membantu pembangunan di Banjarnegara. Maka, ASN dituntut profesional, disiplin, dan berintegritas.

“Rakyat yang menilai kinerja kita. Maka saya sangat tidak setuju jika ada pejabat, staf baik PNS, pegawai tidak tetap (PTT) maupun tenaga harian lepas (THL) yang kerja apa adanya, tidak disiplin dan tidak mau bekerja secara maksimal,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, mengatakan pihaknya akan rutin melakukan sidak penertiban kedisiplinan pegawai. Ia meminta ASN harus memerhatikan hal itu. “Yang jelas ASN harus ada di ruangan. Tidak boleh keluar pada jam dinas untuk tujuan yang tidak jelas. Kecuali memang ada tugas,” imbuhnya.

Agung menambahkan, BKD juga akan memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan aturan yang berlaku yang terbukti melanggar kedisiplinan. “Mulai dari pembinaan lisan, teguran tertulis, sampai penundaan kenaikan pangkat,” pungkasnya.

Penulis : Kontributor Banjarnegara
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait