Dinkominfo Purbalingga Bakal Lakukan Pendampingan Pembuatan DIP dan DIK

  • 30 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Purbalingga akan melakukan pendampingan terkait pembuatan Daftar Inforamsi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Pendampingan ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung, Selasa (29/1) di Operation Room Graha Adiguna.

Pembuatan DIP dan DIK yang dikhususkan bagi PPID Pembantu yakni seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga nantinya juga akan diperkuat dengan Surat Edaran terkaitdengan hal itu. Hal ini dikarenakan, pada tahun sebelumnya DIP dan DIK masih bersifat umum yang dibuat oleh PPID Utama.

“Sedangkan untuk tahun ini, berdasarkan evaluasi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, setiap OPD wajib membuat DIP dan DIK yang ada di OPD tersebut,” kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Dinkominfo Purbalingga, Istriyati pada saat apel kerja, Rabu (30/1).

Dengan dibuatnya DIP dan DIK pada setiap OPD maka hal ini dapat membantu kinerja dari PPID Utama. Selain itu juga, setiap OPD atau PPID Pembantu ini ketika menerima permohonan informasi dari masyarakat bisa diberikan secara cepat sesuai dengan prosedur dan aturan yang tertera dalam PPID dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”Jadi ketika nanti ada permintaan informasi dari masyarakat, OPD ini bisa memprosesnya dan informasi yang diminta ini bisa dilihat apakah itu informasi yang memang bisa dibagikan ke masyarakat atau informasi yang memang dikecualikan,” ujar Istriyati.

Selain, pendampingan dari Dinkominfo Purbalingga, Istriyati menambahkan draft DIP dan DIK yang telah dibuat oleh PPID Pembantu juga dapat dikonsultasikan langsung pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Tentunya draft DIP dan DIK yang dibuat oleh PPID Pembantu sesuai dengan acuan yang ada dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purablingga.”Ketika nantinya DIP dan DIK ini sudah ada di masing-masing PPID Pembantu maka hal ini tentunya akan sangat membantu bagi PPID Utama dimana pengelolanya adalah Dinkominfo Purbalingga,” jelasnya.

Berita Terkait