Di “Traffic Light” pun Pengendara Wajib Jaga Jarak

  • 21 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Saat berada di _traffic light_, pengendara bermotor di Kebumen kini diwajibkan menjaga jarak saat, setelah marka jalan _physical distancing_ bagi pengguna kendaraan roda dua, diluncurkan oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, yang dipusatkan di kawasan Tugu Lawet Kebumen, Senin (20/7/2020).

Marka jalan seperti garis start di Moto GP itu, dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Hal ini merupakan salah bentuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.

“Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Jalan raya, khususnya di lampu merah juga harus jaga jarak,” kata Yazid Mahfudz.

Menurut bupati, marka tersebut dibuat untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan dalam berlalu lintas, salah satunya dilakukan dengan membuat marka khusus sebagai cara physical distancing atau menjaga jarak aman. Sehingga pencegahan Covid-19 di Kebumen akan lebih maksimal,” tegasnya.

Yazid menjelaskan, marka jalan tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD dan Satlantas Polres Kebumen. Pada tahap awal marka jaga jarak itu bertempat di dua lokasi, yakni traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan Ahmad Yani. Dan, lainnya, berada di depan kantor Bank Jateng sebelah selatan alun-alun. Sedangkan pengecatannya, menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.

“Sementara ini untuk percontohan. Ke depan, di semua traffic light yang ada di Kebumen,” ujarnya.

Kapolres Kebumen, Rudy Cahya Kurniawan, mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Marka jaga jarak ini juga sesuai Peraturan Bupati Kebumen nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.

“Inovasi ini juga merupakan penerapan dari implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” terangnya.
Rudy menjelaskan, setelah diluncurkan, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka tersebut. Sedangkan, mobil berada di belakangnya.

“Kami akan melakukan sosialisasi terus menerus supaya masyarakat paham,” pungkasnya.

Penulis : Tim Kominfo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait