Di Kudus, Sosialisasi DBHCHT Melalui Pagelaran Kesenian Teater

  • 12 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Menggunakan media kesenian tradisional, yakni teater, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan bidang cukai, di Auditorium Universitas Muria Kudus (UMK), Kamis (11/8/2022).

Mengusung judul Kenthongan, mereka berupaya mengingatkan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal. Penampilan teatrikal yang apik dari para pemain, diharapkan mampu dinikmati seluruh penggunjung, sehingga mereka bisa menyerap pesan yang disampaikan.

Sutradara pementasan Teater Keset Noor Hadi menceritakan, Kenthongan dipilih, mengingat memiliki filosofi tersendiri sebagai peringatan akan bahaya. Dalam hal ini kenthongan juga digunakan untuk peringatan bahaya rokok ilegal.

“Kenthongan di masyarakat dikenal sebagai isyarat akan marabahaya yang datang, di teater ini juga dijadikan peringatan bahaya akan peredaran rokok ilegal berikut pengedarnya,” jelasnya.

Pagelaran tersebut mendapat apresiasi Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan. Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal. Masan mengimbau, agar masyarakat tak segan untuk melaporkan, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama hindari dan jangan konsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal dampaknya sangat berbahaya, merugikan negara yang berimbas pada masyarakat. Oleh karena itu, laporkan ke kami jika menemui peredaran rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo menjelaskan, peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sesuai mandatory dari Menteri Keuangan RI yang diterima Kabupaten Kudus, sebagai penghasil cukai terbesar di Jawa Tengah.

“Di bidang cukai, Kabupaten Kudus menyumbang devisa pada pemerintah pusat sampai Rp36 triliun. Dikembalikan ke Jateng dua persen dan Kudus dapat bagian paling tinggi, Rp174 M (miliar) untuk tahun 2022 ini. Masih ada silpa sebanyak Rp117 M (miliar) ditahun 2021, jadi total tahun ini Kudus hampir mendapat Rp300 M (miliar). Namun demikian, peruntukannya diatur oleh Menteri Keuangan,” jelas bupati.

Dari total dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus tersebut, lanjut bupati, sesuai aturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, peruntukannya tidak bisa digunakan untuk infrastruktur.

“Peruntukan penggunaan DBHCHT tahun 2022 tidak bisa untuk infrastruktur atau block grant, namun hanya bisa digunakan spesific grant meliputi bidang kesehatan 40 persen, bidang kesra 50 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mendorong tumbuhnya industri rokok kecil untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Pemkab Kudus berkomitmen untuk mengembangkan industri rokok skala kecil bagi yang terkendala ketersediaan lahan melalui KIHT. Tujuannya, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait