Destinasi Wisata Harus Pedomani Aturan yang Berlaku

  • 25 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pengelolaan setiap destinasi wisata harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pengelolaannya tidak boleh hanya berfokus pada cara meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap nilai dan norma agama, budaya masyarakat setempat, serta kelestarian dan mutu lingkungan hidup di sekitarnya.

Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Wakil Bupati, Sudono, pada Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/3/2021).

“Sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang – Undang nomor 10 tahun 2009 untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Sehingga, terkait dengan pembukaan destinasi wisata baru harus berpedoman dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wabup Purbalingga.

Wabup menjelaskan, pihaknya berprinsip pada pengembangan wisata yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemkab Purbalingga berupaya menggali seluruh potensi yang ada di wilayahnya sekaligus memperhatikan kondisi adat-istiadat dan budaya setempat. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Raperda tersebut juga mendukung dibentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah.

“Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Purbalingga saat ini belum terbentuk. Apabila sudah terbentuk maka pola rekrutmen dan pembiayaannya mendasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebut sumber kepariwisataan badan promosi pariwisata daerah berasal dari pemangku kepentingan, sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD bersifat hibah,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, imbuhnya, Pemkab Purbalingga melakukan pengawasan dalam mengantisipasi munculnya usaha jasa pariwisata bidang hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan kebijakan tentang pengendalian perizinan dan pengawasan secara rutin tentang penerapan standar operasional usaha jasa pariwisata.

“Terkait strategi yang diterapkan untuk membangkitkan sektor pariwisata pasca pandemic (Covid-19), kami telah melakukan promosi dan pemasaran pariwisata melalui berbagai kanal media, peningkatan kompetensi SDM pariwisata, penerapan sapta pesona pariwisata, dan pengetatan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Purbalingga juga mendorong daya tarik wisata untuk memenuhi standar CHSE yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment (ramah lingkungan).

 

Penulis: Gn, Humas Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait