ADANYA PERBUP TENTANG UPTD, BUPATI BERHARAP TIDAK MENURUNKAN KUALITAS KINERJA

  • 30 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Sekda Sragen Drs. Tatag Prabawanto B, M.M hadiri Sosialisasi terkait Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kab Sragen di Ruang Sukowati.
Berdasarkan Hasil Evaluasi tahapan desk biro organisasi Sekda Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, dari 122 UPTD / UPTB (kecuali Puskesmas), terdapat 4 UPTD yang diberikan Kelas A, dan 10 UPTD Kelas B di Kab Sragen.
Dan berikut merupakan Daftar UPTD berdasarkan hasil evaluasi, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi SETDA, Drs. Adi Siswanto :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)
a. UPTD Laboratorium Kesehatan (Kelas B)
b. UPTD Instalasi Farmasi (Kelas A)
c. UPTD Puskesmas (Perubahan jabatan Kepala Pengawas Eselon IV menjadi jabatan Fungsional) (Kelas B)
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
a. UPTD Peralatan, Perbengkelan, dan Laboratorium (Kelas B)
b. UPTD Pemilihan Jalan dan Irigrasi Wilayah Gemolong, Gondang, Tangen, Sragen dan Masaran (Kelas B)
3. Dinas Pertanian
UPTD Unit Pertanian (Kelas A)
4. Dinas Peternakan dan Perikanan
a. UPTD Usaha Ternak (Kelas B)
b. UPTD Rumah Pemotong Hewan (Kelas B)
5. Dinas Perhubungan (DISHUB)
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (Kelas A)
6. Dinas Tenaga Kerja
a. UPTD Latihan Kerja Techno Park Organisasi (Kelas A)
b. UPTD Latihan Kerja (Kelas B)
“Tolong dicermati, karena PERBUP baru ini sudah di proses sampai badan hukum dan sudah berjalan sesuai dengan norma – norma hukum yang ada, dan akan segera dibagikan,” Ujar Drs. Adi Siswanto.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa ada beberapa pejabat pengawas yang tidak mendapat tempat atau kedudukan kerja. Setelah didata oleh BKPP terdapat 112 orang Eselon IV A, dan 6 orang Eselon IV B sementara Pejabat Struktural yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah yang akan ditempati oleh UPTD. Oleh karena itu, Bupati membuat kebijakan baru yang tentu harus dipahami oleh pejabat lainnya.
“Kebijakan yang saya ambil adalah akan mendahulukan Pejabat Pengawas dengan pendidikan SLTA / sederajat untuk dimasukkan terlebih dahulu didalam pejabat struktural karena kalau tidak didahulukan, tidak dapat diangkat kembali berdasarkan PP No. 11 tahun 2017 Pasal 54 ayat 3 yakni Syarat diangkat untuk menjadi Pejabat Pengawas atau Eselon IV memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah DIII atau setara. Sementara kepala UPTD banyak yang SMA, maka dari itu kalau tidak didahulukan mereka tidak akan bisa menjabat sebagai pejabat pengawas di Eselon IV. Dan yang kedua menaikkan pejabat yang akan pensiun sebagai wujud penghargaan” Ungkap Bupati.
Dan setelah dilakukan simulasi, dari 112 pejabat struktural akan mendapatkan kedudukan kerja pada akhir tahun ini. Bupati berpesan agar mereka dapat bersabar, dan akan melakukan penataan SDM setahun 2 kali sehingga semua bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Bupati meminta agar pejabat struktural menerima dengan ikhlas dan tidak menurunkan kualitas kerja terkait PERBUP yang baru, karena PERBUP tersebut merupakan Peraturan Pemerintah tahun ini.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat struktural UPTD Kab Sragen.(pj).

Berita Terkait