Dana Desa Harus Dikelola Dengan Benar

  • 28 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Selain harus menguasai administrasi desa, Kepala Desa juga wajib paham betul tentang filosofi sekaligus landasan penganggaran serta pengelolaan Dana Desa. Imbauan ini disampaikan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, saat membuka sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, di pendopo rumah dinas jabatan Bupati Pekalongan di Kajen, Rabu (26/2/2020).

“Dana Desa harus dikelola dengan benar karena uang negara, dan uang negara 1 rupiah saja pertanggungjawabannya sama dengan 1 triliun rupiah. Jangan dilihat nominalnya, akuntabilitas menjadi taruhan Kepala Desa,” tegas Bupati.

Dijelaskan Bupati, dari tahun ke tahun penganggaran Dana Desa (DD) mengalami kenaikan yang signifikan. Tercatat, pada tahun 2015 jumlah DD baru Rp77,7 miliar, pada tahun 2016 meningkat 100% menjadi Rp174,5 miliar. Setahun kemudian, DD meningkat lagi menjadi Rp222,5 M

Tahun 2018 terjadi lagi peningkatan alokasi DD menjadi Rp227,8 miliar, lalu pada tahun 2019 meningkat menjadi menjadi Rp21,9 M. Saat ini, jumlah DD di Kabupaten Pekalongan mencapai Rp266.3 miliar.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, Dana Desa langsung dikirim ke rekening desa, namun pengelolaannya tetap melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

Di sisi lain, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Pemkab Pekalongan juga mengalami kenaikan tiap tahun dari tahun. Jumlah ADD pada Tahun 2017 sebesar Rp95,7 miliar, lalu tahun 2018 meningkat menjadi Rp99,7 miliar.

Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, ADD sebesar Rp103,5 miliar, dan tahun 2020 ini meningkat relatif besar menjadi Rp110,7 miliar

“Tidak mudah mengalokasikan dana desa sebesar Rp110.7 miliar. Butuh itung-itungan dan ketelitian. Yang paling penting untuk diperhatikan adalah penuntasan angka kemiskinan, dengan intervensi DD yang pada tahun 2016 jumlah kemiskinan 12,90%, kemudian pada tahun 2019 turun menjadi 9,71 %. Penurunan jumlah kemiskinan tidaklah mudah, ini hanya ada di beberapa kabupaten dan kota saja, oleh karena itu target pada tahun 2021 dapat menurun lagi menjadi 7,1 %,” ungkap bupati.

Bupati Asip melarang seluruh aparat pedesaan untuk memperkaya diri dengan menggunakan DD dan ADD. Fokus para Kades/Lurah
adalah memanfaatkan DD dan ADD untuk menurunkan angka kemiskinan di wilayahnya masing-masing.

“Jangan sampai ada DD tapi penduduk miskinnya malah bertambah,” imbuh bupati

Penulis: Ddk/Dinkominfo Pekalongan.
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait