Dana Desa dan ADD Bukan untuk Kembalikan Biaya Nyalon Kades

  • 24 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Dana desa dan alokasi dana desa (ADD) jangan digunakan untuk mengembalikan biaya saat kepala daerah menyalonkan diri. Salah penggunaan, bisa-bisa kepala daerah akan terancam sanksi hukum.

Hal itu ditegaskan Bupati Pati Haryanto, saat melantik Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 Sesi I, di Pendapa Kabupaten Pati, Sabtu (22/5/2021). Menurutnya, janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye, termasuk visi dan misi, harus dilaksanakan di dalam RPJMDes hingga enam tahun mendatang. Namun, penggunaan sebagian dana desa yang dari awal tahun hingga kini belum dilaksanakan, tetap harus sesuai ketentuan.

“Saya pesan, bahwa Dana Desa dan ADD bukan untuk dana pengembalian biaya saat nyalon Kades. Ini dana untuk rakyat, jangan diselewengkan, karena akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Ditambahkan, hak dan kewajiban mereka sebagai Kades sudah melekat karena sesuai dengan peraturan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Bupati, dan sebagainya. Semua itu harus benar-benar difahami dan dilaksanakan, sehingga nantinya tidak sampai bersentuhan dengan masalah hukum.

“Yang baru dilantik harus belajar memahami peraturan yang ada, yang sudah dua atau tiga kali harus ditingkatkan menjadi lebih baik,” ujar bupati.

Terkait hasil Pilkades, bupati meminta agar semua pihak tetap menjaga iklim kondusif di wilayahnya. Kades terpilih diharap dapat merangkul semua pihak, dan jangan menyimpan dendam pada massa pendukungnya. Jangan sampai hanya karena tidak mendukung, pelayanan terhadap mereka dihambat.

“Tidak ada kelompok A, kelompok B. Semuanya adalah warga. Kasih pelayanan yang baik, jangan sampai mempersulit pelayanan, fungsikan kantor pelayanan di balai desa, biar hidup sehingga masyarakat paham,” sorot Haryanto.

Dia juga meminta agar usai pelantikan, para Kades tidak menggelar pesta, terutama yang berpotensi mengundang kerumuman. Hal itu sekaligus untuk menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Tapi kalau syukurannya hanya sekadar kirim (makanan) kardusan ya boleh, silakan,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 215 orang Kepala Desa terpilih hasil Pilkades dilantik dalam empat sesi selama dua hari, yakni Sabtu (22/5/2021), dan Senin (24/5/2021). Pelantikan digelar di Pendapa Kabupaten Pati dengan protokol kesehatan ketat. Sesi I Sabtu, diikuti 59 orang Kades dari enam kecamatan, dan Sesi II 44 orang Kades dari lima kecamatan. Sedangkan Sesi I Senin 61 orang Kades dari lima kecamatan, dan Sesi II 51 orang Kades dari lima kecamatan.

Penulis : Tim Media Center Diskominfo Kab Pati
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait