Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Cegah Tindak Pidana Korupsi di Desa, KPK Beri Bimtek di Rembang
- 11 May
- yandip prov jateng
- No Comments
REMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah langkah untuk pemberantasan tindak korupsi. Di antaranya, melalui program pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Hal itu disampaikan Analis Pemberantasan Tipikor KPK Dion Hardika Sumarto pada bimbingan teknis tentang pencegahan korupsi dan program desa antikorupsi, di gedung serbaguna Desa Banyuurip, Kecamatan Gunem, Rabu (10/5/2023).
“Kami ada program pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, yang diperbaiki sistemnya. Kalau masih saja korupsi, barulah kita melakukan strategi penindakan,” jelas Dion.
Disampaikan, dari kurun waktu 2015 sampai 2022, terdapat 851 kasus korupsi dana desa. Dari ratusan kasus itu, sudah ada 973 orang kades dan perangkat desa, yang terjerat kasus korupsi, dengan sejumlah modus korupsi. Di antaranya, proyek fiktif seolah-olah ada, kemudian laporan fiktif proyek sudah selesai padahal belum selesai, memalsukan tanda tangan bendahara dalam proses pencairan dana desa, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Anggaran harusnya untuk apa, tapi malah dipakai full untuk proyek yang lain,” tuturnya.
Terkait desa antikorupsi, dalam pencanangannya diperlukan empat tahapan. Yakni, mulai dari observasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi, serta penilaian. Pada tahap penilaian, tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
Dion menyampaikan, agar sebuah desa bisa dikukuhkan menjadi desa antikorupsi, diperlukan lima indicator penilaian, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Bupati Rembang Abdul Hafidz, mendukung kegiatan bimtek program desa antikorupsi. Pasalnya, tindakan korupsi dapat merusak tatanan pemerintahan dan sosial, serta menghambat kemajuan bangsa. Banyaknya jumlah kasus korupsi yang terjadi di desa, harus menjadikan semua elemen desa untuk bisa menghindari tindakan korupsi.
“Yang disampaikan KPK tadi adalah data, bukan individu, jadi tidak usah tersinggung. Yang penting, hasil dari bimtek ini bisa menjadi sesuatu, menjadi modal untuk memimpin di desa masing- masing, termasuk saya sebagai pimpinan di kabupaten,” ungkapnya.
Menurutnya, posisi kades dan kepala daerah sama, yakni harus menjauhi tindakan korupsi. Pasalnya, meskipun sudah sesuai dengan mekanisme, tetapi tidak menutup kemungkinan di perjalanan nanti, ada persoalan.
“Sehingga ini perlu disikapi dengan pengalaman dan ilmu dari KPK. Mudah-mudahan dengan bimtek ini akan bertambah lagi desa antikorupsi,” tandasnya.
Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng