Cegah Sengketa Tanah dengan “Trisula”

  • 10 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Sengketa tanah dapat dicegah dengan trisula. Bukan jenis tombak bermata tiga, melainkan sebuah kegiatan untuk membangun data pertanahan, dengan melibatkan tiga pemangku kepentingan. Yakni, Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan, pemda, dan pemdes.

Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada dialog interaktif di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kartini 94,2 FM Jepara, Kamis (10/9/2020). Menurutnya, dengan trisula tersebut, dapat menghasilkan peta kerja berbasis bidang, di setiap desa maupun kelurahan, yang valid dan berkelanjutan.

“Trisula ini, selain agar semua bidang tanah di desa dan kelurahan dapat terpetakan, juga demi mengurangi sengketa pertanahan. Termasuk menjaga keberlangsungan pemeliharaan data pertanahan itu sendiri,” terang bupati.

Dari peta dasar yang berbasis bidang tanah tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Baik dipergunakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Pihaknya pun telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung program trisula.

“Komitmen ini atas dasar manfaat yang dapat dirasakan bersama tiga unsur tersebut tadi, termasuk bagi warga,” lanjutnya.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jepara Rini Patmini menyampaikan, manfaat lain dari program trisula bagi Pemkab, sebagai penentuan arah pengambilan kebijakan berbasis visual. Sedangkan bagi pemdes, dapat menjadi bahan dasar penentuan pembangunan desa dalam Musrembang, percepatan pemutakhiran data desa.

“Kemudian, sebagai dasar pembuatan berbagai peta tematik sesuai kebutuhan desa, serta pembangunan basis data lengkap. Ini memang sangat diharapkan. Hanya, memang yang sangat diharapkan nanti, adalah tindak lanjut dari rekan-rekan di BPN untuk lebih menyosialisasikan secara masif,” imbuh Rini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mujiono menjelaskan, program trisula dapat diikuti seluruh desa dan kelurahan, dan akan dimulai secara bertahap. Pasalnya faktor anggaran dan sumberdaya manusia di BPN tengah fokus menuntaskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Kendala lain data pertanahan yang dimiliki BPN, Pemda, dan pemdes belum sama. Sehingga perlu waktu dalam menggabungkan data-data tersebut menjadi basis data pertanahan tunggal yang valid,” katanya.

Penulis: DiskominfoJepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait