Cegah Radikalisme, ASN Purbalingga Wajib Ikuti Pendidikan Pancasila dan Kebangsaan

  • 23 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Purbalingga akan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) berbasis Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tujuannya membentengi para abdi negara dari paham radikalisme dan intoleransi.

 

 

 

Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, pada acara Sarasehan ASN, di Sarasehan ASN, Jumat (21/6/2024).

 

 

 

Menurut Tiwi, sapaan akrabnya, Purbalingga telah memiliki regulasi tentang pendidikan karakter, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Antikorupsi.

 

 

 

“Segera akan kita buat turunannya, yakni peraturan bupati tentang aturan bagi ASN Pemkab Purbalingga, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan (untuk) mengikuti diklat Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ujarnya.

 

 

 

Lebih lanjut, radikalisme dan intoleransi telah masuk ke Indonesia dengan berbagai cara, di antaranya menyusup di kegiatan pengajian yang dilakukan dari masjid ke masjid, masuk secara diam-diam di lingkungan pendidikan, seperti kampus dan sekolah. Bahkan, intoleransi dan radikalisame menyusup di lingkungan birokrasi pemerintahan.

 

 

 

“Ini adalah ancaman yang luar biasa bagi bangsa kita. Perlu upaya dari kita untuk membentengi diri dari paham tersebut. Satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengimplementasikan nilai-nilai luhur ideologi bangsa, Pancasila,” bebernya.

 

 

 

Bupati meminta setiap ASN dapat secara aktif membentengi diri dari gempuran paham radikal dan intoleran yang menyusup di berbagai lini masyarakat dengan cara yang bijak.

 

 

 

Senada, narasumber Sarasehan Kebangsaan ASN, Gus Islah Bahrawi, berpesan agar para ASN di Purbalingga bisa terus menjaga toleransi dan rasa kebersamaan dalam ke-bhineka-an (perbedaan), serta menjaga Pancasila untuk diterapkan di dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.

 

 

 

“Silahkan lakukan hukum syariah secara pribadi, tetapi sampeyan harus tunduk kepada aturan negara karena sampeyan punya Pancasila. Jika ada yang mengharamkan Pancasila, itu adalah pengkhianat bangsa,” tegasnya.

 

 

 

Penulis: Tha, Prokompim Purbalingga/ Dhs, Kominfo Purbalingga

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait