Bupati Sukoharjo Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bukit Bego Bantul

  • 08 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan perhatian kepada pada korban meninggal dalam kecelakaan bus pariwisata di Bukit Bergo, Kabupaten Bantul, Minggu (6/10/2021). Perhatian tersebut diwujudkan dalam pemberian santunan kepada 13 orang ahli waris korban meninggal dunia, yang dilakukan di Balai Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Senin (7/2/2022).

Santunan tersebut berasal dari Jasa Raharja dan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

“Santunan ini merupakan wujud empati Pemkab Sukoharjo pada keluarga yang ditinggalkan, di mana setiap ahli waris mendapat santunan Rp3 juta, seperti besaran santunan kematian selama ini,” ujar Etik.

Santunan diberikan pada sembilan orang korban meninggal yang berasal dari Sukoharjo. Bupati berharap, para korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut husnul khotimah, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

Selain santunan, Etik Suryani juga menyerahkan bantuan sembako untuk keluarga para korban kecelakaan dari Kabupaten Sukoharjo.

“Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Sekali lagi, atas nama pribadi dan nama Pemkab Sukoharjo, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban meninggal masing-masing sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang menjalani perawatan dirumah sakit mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

“Setelah terjadi kecelakaan pada Minggu (6/2/2022), Jasa Raharja bersama kepolisian mendatangi lokasi dan diketahui terdapat 13 korban meninggal dunia. Jasa Raharja langsung melakukan proses untuk pemberian santunan hingga bisa diberikan hari ini,” ujar Rivan.

Rivan juga menyampaikan, saat ini masih ada beberapa korban luka yang dirawat di beberapa rumah sakit di Yogyakarta dan sekitarnya.

Pemberian santunan untuk korban meninggal di Sukoharjo ini, ujar Rivan, merupakan yang paling cepat karena verifikasi berjalan lancar sehingga kurang dari 24 jam santunan bisa diberikan pada ahli waris korban.

Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait