Bupati Sragen Pimpin Pemusuhan Miras dan Rokok Ilegal

  • 19 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati pimpin pemusnahan ratusan liter minuman keras (miras) dan ribuan rokok ilegal di Halaman Setda Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (18/03/2019). Pemusnahan ini dalam rangka mentertibkan peredaran rokok dan minuman keras di Kab. Sragen yang belum mempunyai cukai atau ilegal.

9 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merk tanpa cukai (ilegal) itu dengan cara dibakar. Selain rokok ilegal, 368 botol miras dengan kadar alkohol 35-40 persen dan 750 liter ciu (miras lokal) dengan kadar alkohol diatas 50 persen juga dimusnahkan dengan cara digilas.

Dalam pemusnahan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Forkopimda Sragen, Kepala Satuan Polisi Pramung Praja (Satpol PP) Sragen Heru Martono.

Bupati menyambut baik pemusnahan miras dan rokok ilegal yang dilakukan pagi tadi usai melaksanakan upacara HUT Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan HUT Sat Linmas tahun 2019.

Menurut Bupati ini merupakan salah satu bentuk pemberian informasi kepada masyarakat bahwa pemerintah serius menindak lanjuti orang-orang yang melanggar norma dan regulasi.”Salah satu yang didapatkan dari Satpol PP dan Sat Linmas yakni melakukan sweeping di berbagai tempat untuk mengoperasi miras dan rokok ilegal,” terang Bupati.

Peredaran miras yang beredar di Kab. Sragen, Bupati akan terus menegakkan Perda Miras yang beberapa waktu lalu sudah disahkan.”Untuk penanganan miras secara bertahap kita kurangi dan perda harus terimplementasi dengan baik dan ini tidak akan mungkin bisa terealisai kalau masyarakat juga tidak ikut mematuhinya,” jelas Bupati.

Tidak hanya miras ilegal, Bupati menyampaikan secara bertahap juga akan menindaklanjuti peredaran minuman keras legal.”Minuman keras yang legal itu juga perlu diperhatikan dan ini salah satu contoh melanggar norma. Kami menindak serius ini karena kita sudah punya Perda tentang Miras,” imbuh Bupati.

Untuk itu Bupati berharap agar semua masyarakat di Kab. Sragen tertib menggunakan produk yang berizin.”Karena produk yang tidak mempunyai cukai itu pasti tidak membayar pajak dan pasti tidak sehat karena tidak melalui mekanisme pemeriksaan,” pesan Bupati.

Kepala Satpol PP) Sragen Heru Martono menyampaikan sejak bulan Januari tahun ini telah melakukan sweeping 3 kali.”Penindakan minuman keras dan penjual baru tahapan penyitaan dan apabila bisa dimusnahkan akan dimusnahkan, sekarang baru koordinasi dengan pengadilan dan akan kita sidang,” jelasnya.

Terkait rokok ilegal, satpol PP juga telah melakukan operasi dibeberapa pasar wilayah Sragen diantaranya Sragen kota, Gondang, dan Gemolong.”Kita pasti akan terus operasi, dipasar pasar kecil juga. Rokok yang tidak pakai bea cukai biasanya dilihat dari kemasan mirip seperti rokok biasa,” pungkasnya.

Pihaknya menambahkan dampak peredaran rokok ilegal bagi masyarakat sangat besar selain harganya yang murah juga sangat beresiko terhadap kesehatan melebihi rokok yang sudah berizin.”Pembuat rokok yang tidak ada cukainya saja tidak mau menghisap rokok tersebut dan pasti sudah bisa dilihat berarti sangat jelek kualitasnya. Karena satu slop hanya Rp. 30 ribu,” tambahnya.

Berita Terkait