Bupati Pantau Langsung Pencairan BST

  • 11 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Sebanyak 58.054 Kepala Keluarga (KK) se-Kabupaten Brebes terdampak pandemi virus corona, mendapat bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp 600 ribu hingga tiga bulan ke depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Brebes Idza Priyanti saat memantau langsung pencairan dana tersebut di Kantor Pos Brebes, Jumat (8/5/2020).

“Dari hasil pantauan, penerima tampak gembira, penyaluran juga lancar, tertib dan sesuai protokol kesehatan,” ujar Bupati Brebes yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Brebes.

Idza menjelaskan, para penerima bantuan merupakan warga terdampak Covid-19 dan akan menerima bantuan tunai selama tiga bulan ke depan, mulai April sampai Juni.

“Pencairan yang dilakukan hari ini untuk bantuan bulan April kemarin. Bantuan bulan Mei akan diberikan pada akhir Mei, dan untuk Juni diberikan bulan Juni,” ucapnya.

Lanjut Idza, penerima bantuan ini merupakan keluarga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Bantuan sosial (bansos) ini juga dapat dicairkan di kantor-kantor pos dan bank yang ditunjuk.

“Apabila ada warga yang tidak mendapat bantuan dari Kemensos, akan mendapat dari desa masing-masing dengan nominal yang sama,” ujarnya.

Kepala Kantor Pos Brebes, Omay Gunawan menambahkan, tidak semua pembayaran bansos bagi warga terdampak pandemi virus corona dilakukan di kantor pos. Dari 58.054 KK penerima bantuan, yang dicairkan melalui kantor pos sebanyak 50.943 KK dan sisanya 7.111 KK dicairkan melalui bank yang ditunjuk.

Pada kesempatan tersebut, Omay menyampaikan, kantor pos Brebes juga mencairkan untuk 388 KK dari Kelurahan Gandasuli. Sebelumnya juga direncanakan pencairan untuk 312 KK di Desa Banjaranyar, namun baru tercairkan sebanyak 271 KK, dan sisanya akan dicairkan pada tahap berikutnya.

“Untuk mekanisme pencairannya, warga yang sudah masuk dalam basis data, mendapat surat pemberitahuan melalui desa atau kelurahan. Kemudian datang ke kantor pos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Untuk pencairan dapat diwakilkan oleh orang yang ada dalam KK tersebut,” jelas Omay.

Penulis: Suprapto/Wasdiun
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait