BUPATI MAGELANG KUKUHKAN PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN MAGELANG

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MUNGKID – Karang Taruna sebagai organisasi sosial kemasyarakatan adalah wadah dan sarana pengembangan, terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Guna mempermudah komunikasi dan koordinasi antar Karang Taruna, maka dibentuklah wadah atau forum yang dapat menaungi dan menjembataninya. Atas dasar tersebut, telah dikukuhkan Pengurus Karang Taruna Tingkat Kabupaten Magelang periode 2018-2022, yakni Ahmad Khotim (ketua), Nanda Elen Fandika (sekretaris), dan Arandini Dyah Ayu Puspitasari (bendahara).

“Karang Taruna tidak hanya identik dengan kegiatan olah raga dan kesenian, tapi harus menjadi agen perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Karang Taruna harus mampu menggerakkan potensi generasi muda, dan potensi alam untuk mengembangkan usaha-usaha ekonomi desa,” kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin saat pelantikan Karang Taruna periode 2018 – 2022, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (12/02).

“Yang jelas, Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di lingkungan desa,” tutupnya.**) Widodo Anwari Humas dan protokol Setda Kabupaten Magelang.

Berita Terkait