BKD SOSIALISASIKAN TEKNIS PEMBAYARAN PBB 2018

  • 28 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Boyolali menjadi salah satu pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu mendasari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali melakukan sosialisasi terkait teknis pembayaran PBB tahun ini di seluruh Kecamatan. Salah satunya yang digelar di aula Kantor Kecamatan Kemusu, pada Selasa (27/2).

Sosialisasi ini disambut baik para petugas pungut. BKD Kabupaten Boyolali melalui Kasi Pelayanan PBB, Noviyanto menjelaskan adanya insentif kepada petugas pungut.

Pihaknya juga menjelaskan terkait hadiah bagi Wajib Pajak yang membayar kewajibannya. Unuk menarik minat masyarakat, berupa satu unit rumah senilai 200 juta dan satu unit mobil senilai 130 juta yang akan diundi di tingkat kabupaten dan dua motor untuk diundi disetiap kecamatan untuk warga yang membayar sebelum 31 Mei 2018.

“Pembayaran lunas sebelum 31 Mei 2018, hadiah untuk desa 15 persen dari baku desa sebelum didiskon. Lunas sampai 30 September, besaran hadiah yaitu delapan persen dari baku desa. Jika belum lunas dan capaian sampai 80 persen, mendapatkan hadiah empat persen dari baku desa,” ungkapnya.

Ditambahkan olehnya, untuk masyarakat yang melakukan pembayaran PBB sampai dengan 31 Mei, akan mendapatkan diskon potongan sebesar delapan persen. Sementara hadiah lunas hanya diberikan oleh tim di tingkat desa, bukan seperti tahun- tahun sebelumnya yang dibagi seluruh petugas. Terlebih lagi adanya perubahan pada honor penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang sebelumnya 600 per lembar sekarang mengalami penambahan 1200 per lembar.

Selanjutnya Novi menambahkan pembayaran PBB 2018 saat ini sudah bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online.

“Dengan penerapan teknologi yang baru, semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap PBB. Siapapun dapat mengecek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tagihan mereka. Dan bisa melakukan pembayaran dengan kode bayar sendiri,” lanjutnya.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi perubahan NJOP, yaitu data transaksi lima sampai enam tahun lalu, data pengadaan tanah oleh pemerintah, data lelang. Dan dari data tersebut diformulasikan untuk menentukan nilai NJOP yang baru.

Sekretaris Kecamatan Kemusu, Didik Purwanto juga menyampaikan harapannya agar warga segera melunasi PBB. “Monggo, yang belum lunas, segera dilunasi,” ujarnya.

Berita Terkait