Bincang Digital Tangkal Hoax

  • 09 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Purworejo – Untuk mencegah informasi hoax Dinas Kominfo Kabupaten purworejo menggandeng Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo),membrangus penyebaran informasi hoax yang dinilai kian merajarela seiring perkembangan dunia digital.

Dalam kesempatan itu hadir sedikitnya seratusan anggota Walubi dari kabupaten purworejo,kebumen dan purwokerto.Acara yang diadakan di Hotel Suronegaran,kamis 8/11/2018 medapatkan pelatihan bisnis berbasis internet selain di isi dengan sosialisasi anti hoax.
Kepala dinas Komunikasi dan informatika kabupaten purworejo Drs Sigit Budimulyanto MM,dalam sambutanya mengucapkan selamat datang kepada peserta BIDIG bincang digital tangkal hoax”.Melalui forum ini tentu dapat shering dan berbagi informasi dalam percepatan dan diseminasi informasi.
Sigit Menilai banyaknya berita hoax yang menyebar di dunia maya salah satunya disebabkan oleh netizen indonesia yang masih terbatas kemampuan berleterasi.
“Kebanyakan mereka netizen indonesia menganggap bahwa semua informasi yang ada di dunia maya adalah suatu yang benar,untuk itu kami selaku dinas kominfo selalu memberikan himbauan untuk tidak langsung mudah percaya pada berita yang ada di dunia maya dan tentunya tidak serta merta menyebarkan berita provokatif tanpa didasari fakta dan data,”terang sigit.
Peneliti utama puslitbang aplikasi telematika dan informasi komunikasi publik Kemenkominfo Prof Dr Gita Gayatri MA, menyebut, hoax sering kali menyebar akibat sebagian masyarakat yang kurang sabar ketika menerima informasi dari platform media sosial mereka. Lalu tanpa pikir panjang, lanjutnya, mereka menyebarkannya hingga menjadi viral, meresahkan dan dipercaya masyarakat.
“Contohnya sekarang ini yang  lagi viral yaitu kasus hoax terkait maraknya penculikan anak akhir-akhir ini.Akhirnya berdampak adanya aksi masa terhadap korban yang diyakini masyarakat sebagai pelaku penculikan.Padahal berita penculikan itu adalah hoax,”ungkapnya.
 
Gita meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menyebarkan informasi yang belum jelas validitasnya.Harus mampu mengenali berita hoax, antara lain dengan meneliti terlebih dahulu narasumber, berita pembanding, konten tulisan hingga sumber berita.
“Masyarakat jangan asal terima lalu di bagikan berita-berita yang belum benar sumbernya,apalagi kalau itu hoax sampai meresahkan,penyebarnya ini terancam pidana pasal 28 UU ITE,”tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua 4 DPD Walubi Jawa Tengah Lusiana,mengatakan bahwa kemajuan teknologi infomasi dapat membuat masyarakat akan rentan terpapar, bahkan ikut menyebarkan informasi hoax.
Untuk itu masyarakat,harus mampu membedakan informasi hoax dan kabar yang sebenarnya.Setelah paham,masyarakat dapat mengendalikan diri agar tidak ikut menyebarkan informasi hoax.
“Acara sosialisasi ini kami menilai sangat penting karna kita jadi lebih tahu untuk cegah berita hoax,sebab anak-anak jaman now ini di era digital,anak bangun tidur yang dicari adalah gadget,bukan mandi dahulu atau makan pagi dulu,”ungkapnya.

Berita Terkait